Balikapapan, Borneoupdate.com – Perwakilan warga Perumahan Wika resmi mengajukan somasi. Hal ini terkait kerusakan fasilitas umum yang terjadi di lingkungan mereka. Sementara pihak PT Fahreza selaku pelaksana pembangunan DAS Ampal belum juga melakukan perbaikan.
Kuasa hukum warga, Asrul Paduppai mengatakan ada beberapa dasar dari somasi warga. Yakni kerusakan fasilitas umum di kawasan lingkungan RT 15 Perumahan Wika, Kecamatan Balikpapan Utara. Pihak PT Fahreza disebut sebagai penyebab. Karena menimbulkan dampak pembangunan proyek DAS Ampal.
“Warga meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan fasilitas umum. Seperti penutup gorong-gorong yang masih berbunyi nyaring saat kendaraan melintas. Proyek itu juga minim progres dan tidak tepat. Itu juga tidak sesuai dengan target yang sudah di janjikan,” ujarnya, Rabu (13/09).
Untuk itu, lanjut Asrul, pihaknya meminta Arif Wibisono Bahwa selaku Pimpro pembangunan infrastruktur DAS Ampal bertanggungjawab. Pasalnya yang bersangkutan sudah membuat perjanjian dengan warga di atas materai. Di mana pihak PT Fahreza berjanji melaksanakan proyek perbaikan lingkungan yang terdampak dalam kawasan RT 15 perumahan Wika.
“Pemukiman klien kami yang rusak karena proyek gorong-gorong oleh PT. Fahreza. Kan pelaksana proyek wajib janji perbaikan pada 16 Agustus 2023. Tapi faktanya mereka ingkar dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan setempat. Klien kami pun telah memberikan keringanan tambahan waktu,” tuturnya lagi.
Menurut Asrul pihak pelaksana sudah melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP. Aturan itu berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Bahkan ada dugaan tindak pidana penipuan kepada para klien. Sebagaimana yang di tuangkan dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : “bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,yang mengakibatkan dampak kerugian bagi orang lain yang bersifat materiil maupun immateriil diancam dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara”;
“Kami mengingatkan Saudara agar segera menyelesaikan kewajiban Saudara 7×24 Jam semenjak Surat Somasi ini kami kirimkan sebelum kami menempuh langkah hukum yang lebih serius atau jika ada itikad baik untuk bertemu silahkan menghubungi kami,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post