Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menilai penerapan perda sampah masih belum sepenuhnya berjalan. Pasalnya cukup anyak pelanggaran yang masih terjadi. Mulai dari kepatuhan aturan jam membuang sampah, pemilahan jenis sampah hingga pengolahan sampah menjadi barang berguna.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Sri Hana menyebut perlunya pembenahan sektor kebersihan di tingkat masyarakat. Khususnya kesadaran terhadap aturan kebersihan. Apalagi kota ini sudah mendapat predikat kota bersih hingga bakal menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Otomatis kota ini akan mendapatkan pertambahan jumlah penduduk dari luar daerah.
“Ini yang jadi fokus kita. Bagaimana kepatuhan di tingkat warganya. Kan mereka yang menjadi objek dalam pembentukan sebuah aturan,” ujarnya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara DPRD dan OPD, Rabu (04/10).
Untuk itu, lanjut Sri, Pemerintah Kota Balikpapan bukan sekedar mensosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah. Namun juga melakukan pendampingan agar terjadi perubahan kebiasaan warga terhadap sampah. Kondisi ini juga harus berpengaruh pada warga pendatang agar mengikuti aturan setempat.
“Harapan saya, secepatnya penerapan di lingkungan masyarakat. Para pendatang juga wajib mengikuti ketertiban warga dalam masalah sampah. Karena mereka menjadi bagian warga kita juga,” tuturnya lagi.
Adapun soal sanksi, tambah Sri, tetap sesuai tahapan. Yakni ada sanksi sosial, teguran lisan hingga sanksi tindak pidana ringan. Intinya warga harus memiliki kesadaran terhadap aturan persampahan di kota minyak. Mengingat target utama aturan adalah membangun kesadaran dari penduduk di suatu daerah.
“Kalau untuk pelaku usaha ada denda sesuai ketentuan. Tapi untuk masyarakat biasa yang buang sampah sembarangan, maksudnya tidak tepat waktunya yang telah diatur. Ada dikenakan sanksi sosial juga,” tambahnya. (MAN)




















Discussion about this post