Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan PPU memiliki sejumlah dampak. Mulai dari perubahan struktur wilayah, sumber daya ekonomi daerah dan kemampuan fiskal, kawasan konservasi, sosial dan kemasyarakatan hingga pertanahan dan agraria. Untuk itu, Pemkab Kukar perlu mempersiapkan sejumlah langkah dalam melindungi keberlangsungan pembangunan daerah.
Hal ini menjadi fokus penyampaian Sekda Kukar, Sunggono, dalam kegiatan Seminar Penelitian Keberadaan Ibu kota Nusantara (IKN) terhadap Potensi Penerimaan dan Pengeluaran Kukar. Kegiatan yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kecamatan terkait, para akademisi, serta para peneliti di Brida Kukar. Termasuk menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, beserta beberapa Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, yaitu Hotnier Sipahutar, Dr Riris Katharina, Dr Pitri Yandri dan Aninda Wisaksanti Rudiastuti.
Sunggono mengucap terima kasih kepada Brida Kukar yang mampu melaksanakan riset dalam mendukung optimalisasi pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan daerah secara tepat sasaran dan berdaya saing. Menurutnya, banyak yang harus dilakukan Pemkab Kukar untuk bersiap, apa yang ingin ditawarkan kepada IKN, ada pertanian, pariwisata, jasa. Ini yang harus disiapkan Pemkab Kukar untuk benar-benar menyiapkan diri dengan IKN.
Disebutkannya dalam UU IKN, Kawasan Strategis Nasional IKN mencakup area darat 256.142 ha dan perairan laut 68.189 ha. Wilayah Kukar meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, dan salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan, Samboja Barat.
“Perubahan ini tentunya membawa implikasi yang besar bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan hubungan dengan Pemerintahan Daerah,” ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Ia menyebut, ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan antara Pemkab Kukar dengan otorita IKN, khususnya menyangkut sumber daya ekonomi daerah dan kemampuan fiskal, kawasan konservasi, sosial dan kemasyarakatan, pertanahan dan agraria.
Hal penting itu, lanjutnya, saat ini Kukar masih bergantung di sektor SDA yang bersifat ekstratif. Maka, Kukar bisa menyumbangkan ratusan triliun untuk negara dan industri eksploratifnya.
Lalu, Pemindahan IKN tidak menggaransi ada pemindahan pusat bisnis ke Kukar, hanya dipastikan pusat pemerintahannya yang pindah. Sedangkan, kini perusahaan tambang yang ada di Kukar kebanyakan berada di Jakarta.
Sehingga, ia meminta agar Otorita IKN mempunyai konsep yang baik dalam menangani persoalan sosial, kemasyarakatan dan konflik terkait agraria dan pertanahan yang menjadi permasalahan yang tidak terhindarkan saat ini. Utamanya di kawasan Bukit Suharto, secara de jure merupakan kawasan hutan konservasi, tapi di dalamnya ada masyarakat yang beraktivitas.
Batas daerah, terkait pengadaan tanah untuk umum agar tidak terjadi konflik, termasuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat (tanah-tanah Grant Sultan). Secara umum, Pemkab Kukar sebagai mitra mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi.
“Daerah sekitar IKN merupakan daerah mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti pembangunan wilayah sekitar IKN,” katanya.
Sunggono berharap, peserta betul-betul mengikuti seminar secara seksama, karena tahapan dari kegiatan ini nanti akan di internalisasi hasil dan juga rekomendasi, untuk dibawa ke tingkat nasional untuk diseminarkan dengan kementerian terkait dan juga lembaga DPR.
“Ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini terkomunikasi secara politik di DPR pusat,” tutupnya. (*/Adv)
Discussion about this post