Balikpapan, Borneoupdate.com – Keberadan RT menduduki posisi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Khususnya pada pendataan kependudukan di lingkungan masing-masing. Apalagi kota ini penduduknya semakin bertambah seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengingatkan kepada seluruh RT untuk rajin melakukan catatan kependudukan. Hal itu untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi dengan warganya. Termasuk mengetahui pertambahan warga baru yang masuk ke lingkungan setempat.
“Kan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam sudah ada. Tinggal RT yang turun jika melihat ada yang belum lapor. Ini untuk ketertiban bersama. Jadi dengan adanya wajib lapor, ini sangat membantu ketua RT,” ujarnya, Jumat (13/10).
Selain itu, lanjut Iwan, setiap warga yang kedatangan tamu harus memiliki inisiatif untuk melapor ke Ketua RT. Maka RT akan mendapatkan data terbaru terkait penduduk yang datang ke lingkungannya. Baik hanya untuk bertamu maupun ingin tinggal di lingkungannya. Namun faktanya banyak pendatang yang belum melapor ke Ketua RT. Ini bukan berarti perwali itu memiliki kelemahan, tapi kurangnya kesadaran dalam administrasi.
“Kalau pun ada kejadian yang tidak diinginkan, ketua RT cepat berkoordinasi. Misalkan ada pendatang menginap di rumah si A. Karena keluarga abai terkait lapor ke RT, terus mereka berulah atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, apakah RT tau?” tuturnya lagi. (MAN)
Discussion about this post