Balikpapan, Borneoupdate.com – Menjamurnya penginapan berbasis online (guesthouse) sebagai alternatif tempat menginap dinilai DPRD Kota Balikpapan merupakan potensi bagi pendapatan daerah di tahun ini. Untuk itu Komisi I DPRD Balikpapan mendorong agar ada regulasi yang mengatur tentang retribusi penginapan murah yang beroperasi di Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan keberadaan kota minyak sebagai pintu masuk menuju ibukota negara (IKN) di kabupaten PPU dan Kukar diyakini akan meningkatkan pertumbuhan homestay. Di sisi lain tanpa pengaturan yang jelas akan terjadi persaingan yang tidak menguntungkan bagi hotel berbintang yang ada di Balikpapan. Karena homestay mampu memberikan harga yang lebih murah bagi pelanggan yang menginap.
“Regulasi itu diperlukan agar tidak terjadi persaingan yang merugikan satu pihak. Tapi daerah juga dapat potensi pendapatan dari sektor itu. Karena selama ini homestay dipasarkan lewat media online jadi keberadaannya tak berdampak bagi kas daerah. Jelas beda dengan hotel berbintang yang pajaknya langsung ke kas daerah,” ujarnya, Jumat (13/10).
Untuk itu, lanjut Laisa, perlu segera diusulkan aturan resmi seputar penginapan murah berbasis online tersebut supaya tidak menimbulkan protes dari pengelola hotel yang membayar pajak ke daerah. Mengingat selama ini baru ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2000 yang mengatur soal pajak yang dibayarkan hotel dan restoran kepada pemerintah setempat.
“Perlu sekali saya pikir regulasinya sebagai payung hukum. Karena bisa meningkatkan PAD melalui pajak. Kan selama ini baru ada Perda Nomor 1 Tahun 2000 untuk pajak hotel dan restoran. Belum ada yang untuk penginapan berbasis online,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post