Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melalui Bidang Kearsipan bakal mengakuisisi segala bentuk berkas dalam masa pandemi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut status pandemi Covid-19 pada bulan Juni lalu. Segala berkas dan data perihal tersebut sejak tahun 2020-2023, bakal dilakukan pengarsipan secara statis.
Risnawati Arsiparis ahli madya DPK Kaltim sampaikan pada Permen PAN-RB setelah 2 tahun dikeluarkannya Keppres 17/2023, harus ada penyelamatan arsip publik. “Sebagai bukti akuntabilitas dan dokumen sejarah untuk generasi yang akan datang,” ucap Risnawati, Kamis (26/10).
Penyelamatan semua arsip publik yang terkait dengan pandemi Covid-19 di Kaltim. Bakal diakuisisi pihak kearsipan Kaltim, baik berkas kebijakan pemerintah daerah, keuangan, hingga data-data penting yang akan menjadi rujukan sejarah di Kaltim.
“Program ini berlangsung bertahap hingga 2026, karena perlu adanya kekhususan untuk melakukan akuisisi arsip ini,” tuturnya.
Dalam kurun waktu tersebut, pihak kearsipan Kaltim bakal memilah kembali arsip penting tentang pandemi mulai tahun 2020 hingga 2023.
Secara fisik berkasnya bakal disimpan di deposit arsip daerah Kaltim. Datanya akan dikirim ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai berkas penting. (*/Adv/SAN)
Discussion about this post