Kutai Timur, Borneoupdate.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur terus mengawasi penerapan aplikasi Srikandi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Kemudian PP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Kearsipan, hingga PP Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kearsipan dan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Sistem Berbasis Elektronik.
Kepala Dispusip Kutim, Ayub mengatakan pengawasan ini sesuai dengan tugas pokok instansi yang dipimpinnya. Di mana pihaknya bertugas melakukan pembinaan di bidang kearsipan. “Maka di sini perlu ada pengawasan terhadap praktek pengarsipan di tiap satuan kerja. Kami menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Yakni menjaga arsip sesuai dengan standar kearsipan dan sesuai dengan UUD,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Menurut Ayub, pihaknya tentu berharap terwujudnya penyelenggaraan ketersediaan kearsipan yang handal. Karena Aplikasi ini menjadikan sistem pengarsipan terintegrasi secara elektronik. Jadi semakin mudah, cepat, dan akurat mulai dari proses pembuatan, penandatanganan dan pengiriman. Termasuk penyimpanan dokumen menjadi lebih efisien dan terstruktur,
“Hasilnya kearsipan autentik dan handal untuk kepentingan negara, serta keselamatan aset nasional. Jadi aplikasi Srikandi dapat membantu kinerja kita terpantau. Aplikasi ini juga berhubungan dengan teknologi, mau tidak mau kita harus tahu,” tambahnya. (*/Adv/WAN)
Discussion about this post