Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus memberikan pendampingan penggunaan APBDes. Karena anggaran yang tersedia berasal dari pemerintah dan wajib digunakan untuk kebutuhan masyarakat banyak. Selain itu, ada kewajiban laporan pertanggungjawaban dari pihak pemerintahan desa yang menjadi kuasa pengguna anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab memberikan pembekalan. Karena itu perlu sekali adanya bimbingan teknis evaluasi dan verifikasi pertanggungjawaban APBDes. Bimbingan teknis (Bimtek) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tim evaluasi penyelenggaraan penetapan APBDes di masing-masing kecamatan.
Tujuan lainnya adalah memastikan bahwa seluruh urusan administrasi di seluruh kecamatan tidak menimbulkan perbedaan dalam evaluasi APBDes. Selain itu, Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pejabat kecamatan. Sebab saat ini, beberapa camat, sekcam, hingga kasi PMD telah dirotasi dari jabatannya. Sehingga ada beberapa kecamatan yang belum memahami sepenuhnya. Hal ini menyebabkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda-beda.
“Makanya kami mengadakan Bimtek kembali untuk pejabat tim evaluasi APBDes terkait aturan yang berlaku,” ujarnya di hadapan peserta Bimtek berasal dari 18 kecamatan, Senin (30/10/2023).
Secara rinci, Arianto menjelaskan bahwa selama lima hari pelaksanaan Bimtek, peserta akan menerima sejumlah materi pelatihan. Mulai dari pembekalan mekanisme dalam melakukan evaluasi APBDes, hingga pendampingan dalam tahapan verifikasi pertanggungjawaban desa. “Kami akan terus mengawal ini agar memudahkan desa dalam menjalankan kegiatan di desa,” tambahnya. (*/Adv/DIR)
Discussion about this post