Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara menyebut kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih kurang. Untuk itu, satuan kerja ini berupaya melakukan percepatan layanan di lapangan. Di antaranya dengan menggandeng kelurahan, desa dan kecamatan setempat.
Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto mengatakan percepatan aktivasi IKD sebagai langkah mempermudahkan masyarakat dalam mengurus segala urusan yang berhubungan dengan adminduk. Percepatan aktivitas IKD akan dilakukan dengan melaksanakan jemput bola, dan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan hingga kelurahan/desa, guna mencapai target tersebut.
“Karena kesadaran masyarakat ini kan masih kurang, jadi kita harus langsung turun ke lapangan untuk jemput bola,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Hal tersebut, lanjut Iryanto, yang masih menjadi hambatan dalam aktivitas IKD di Kukar. Jadi diperlukan berbagai upaya, agar bisa tercapai target. Karena KTP fisik perlahan akan ditiadakan nantinya. “Selain itu hambatan dalam aktivitas IKD ini juga karena masih adanya blankspot di Kukar. Jadi harus kita imbangi dengan pencetakan KTP fisik. Di Kukar saat ini sudah ada 17.500 lebih yang mengaktivasi IKD,” tuturnya.
Iryanto mengungkapkan, layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga dapat diakses di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, dan di seluruh kantor kecamatan pada jam kerja. “Seluruh operator kecamatan sudah kita latih untuk aktivasi IKD. Jadi masyarakat cukup membawa gadget android maupun IPhone. Semuanya gratis,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, peralihan KTP ke Identitas Kependudukan Digital disebut-sebut menawarkan beberapa kemudahan. Mulai dari penggunaannya yang dinilai praktis karena bersifat digital dan dapat memuat berbagai data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK). NPWP, Sertifikat Vaksin Covid-19, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Kartu BPJS Kesehatan, hingga kartu pemilih pada pemilihan umum 2024.
Untuk itu, melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital caranya cukup mudah. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Selesai mengunduh, masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Setelah itu melakukan verifikasi wajah, Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI. Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik AKTIFKAN. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
“Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci,” tandas Iryanto. (*/Adv/DIR)
Discussion about this post