Balikpapan, Borneoupdate.com – Pembangunan bozem menjadi akar masalah genangan air yang merendam pemukiman warga di RT 52 perumahan Griya Permata Asri (GPA). Pasalnya hingga kini pihak pengembang GPA dan Daun Village tidak juga merealisasikan kesepakatan keduanya di hadapan Pemkot Balikpapan. Akibatnya warga masih terus menjadi korban.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Japar Sidik meminta pemberian sanksi kepada kedua pengembang tersebut. Karena telah menimbulkan kerugian kepada warga akibat tidak adanya fasilitas bozem. Padahal keduanya sudah bersepakat membangun bozem bersama di lokasi rendaman banjir di RT 52 Perumahan GPA.
“Pemerintah harus tegas ke kedua pengembang tersebut. Saya menilai kalau bahasanya kepentingan warga, ini perlu ketegasan pemerintah,” ujarnya, Kamis (02/11).
Menurut Japar, permasalahan ini ada di dua pengembang tersebut. Keduanya masih berkutat pada argumentasi masing-masing dan tidak ada titik temu. Hingga semuanya merasa benar. “Akhirnya masyarakat yang jadi korban. Air ini malah jadi banjir karena tak ada pembuangannya,” tuturnya.
Untuk itu, Japar berjanji akan terus mengawal persoalan banjir di RT 52 GPA. Termasuk meminta kepastian tindakan kepada pemerintah setempat terhadap kedua pengembang. “Saya dari awal sudah bilang, saya akan kawal terus sepanjang ikut pertemuan ataupun mencari solusi. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, ya hukum saja yang bermain tak ada jalan lain. Jangan masyarakat jadi korban,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post