Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sekitar 6707 arsip inaktif yang sebelumnya dimiliki oleh eks Biro Keuangan Provinsi Kalimantan Timur, yang kini dikenal sebagai BPKAD.
Setiap arsip inaktif yang dimusnahkan mengalami proses penilaian dengan Jadwal Retensi Arsip (JAR) memiliki dua pilihan akhir, dapat tetap disimpan atau dimasukkan ke dalam daftar usul musnah, yang kemudian akan dimusnahkan.
Dalam kasus ini, 6707 arsip tersebut telah melampaui usia 10 tahun, sehingga DPK Kaltim memutuskan untuk melakukan pemusnahan.
Ana Palyantisari, Arsiparis Penyelia DPK Daerah Kaltim, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini berlangsung selama sekitar satu bulan.
“Arsip-arsip keuangan ini berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltim dan telah melampaui batas waktu retensi yang ditentukan,” katanya baru-baru ini.
Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan dan efisiensi penyimpanan arsip-arsip pemerintah.
“Selain itu, tindakan ini juga sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan dalam pengelolaan arsip pemerintah daerah,” paparnya.
“Dengan adanya pemusnahan arsip inaktif yang sudah tidak dibutuhkan ini, diharapkan dapat memberikan ruang dan sumber daya yang lebih baik untuk arsip yang masih aktif dan relevan,” tutup Ana. (*/aDV/TIR)




















Discussion about this post