Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) mulai marak di Kota Balikpapan. Hal ini harus mendapat perhatian dari satuan kerja terkait. Yakni Satpol PP dan Kesbangpol. Agar algaka yang terpasang tidak melanggar aturan setempat dan penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib mengatakan calon legislatif seharusnya menahan diri dalam memasang algaka. Termasuk memahami aturan soal tahapan pemilu. Meski algaka yang terpasang tidak secara langsung mengajak mencoblos. Namun keberadaannya terlihat mengganggu estetika kota.
“Khusus di jalan protokol memang sudah harus penindakan. Spanduk masing-masing caleg seolah ada di mana-mana dan tak sedikit jumlahnya,” ujarnya, Jumat (03/11).
Menurut Najib, semua pihak perlu bersabar menunggu jadwal kampanye dari KPU. Agar pemasangan algaka bisa menyesuaikan aturan yang berlaku. Termasuk dari partai yang menyampaikan aturan ini kepada calon legislatifnya. Sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap pemasangan algaka sebelum waktunya.
“Memang perlu sosialisasi. Tapi kan ada cara lainnya. Kan Bawaslu sudah sampaikan aturan pemasangan algaka kepada partai. Mungkin partai yang belum menyampaikan ke calegnya,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tambah Najib, para calon legislatif harusnya menggunakan sosialisasi langsung ke warga. Karena lebih efektif dan efisien dibanding sekadar memasang algaka. Adapun tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Setelah itu masuk dalam tahapan kampanye pada 28 November 2023. (MAN)
Discussion about this post