Balikpapan, Borneoupdate.com – Para calon legislatif di Pemilu 2024 wajib memahami aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya pemerintah sudah mulai menertibkan APK yang bertebaran dan melanggar aturan. Kondisi itu tentu berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap caleg yang bakal maju.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edi Alfonso meminta masing-masing caleg memahami aturan kampanye yang sudah berlaku. Yakni mulai 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024. Di mana pada masa itu pemasangan APK menjadi boleh. Termasuk ajakan agar mencoblos sang pemasang APK.
“Jadi kami minta caleg paham aturan. Kan sayang juga APK-nya kena copot. Itu kan bikinnya pakai uang juga,” ujarnya, Rabu (08/11).
Untuk itu, Edi juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melakukan sosialisasi kepada partai dan caleg. Terutama soal APK hingga rambu-rambu kampanye sosialisasi. Baik secara langsung kepada masyarakat maupun lewat media sosial. Termasuk meminta partai mendampingi caleg-nya dalam proses kampanye kepada warga.
Edi menyarankan para caleg lebih baik memasang APK di rumah masing-masing. Meski dirinya juga belum mengetahui aturan resmi soal itu. “Bawaslu yang kasih informasi APK yang menyalahi aturan. Lalu Satpol PP mengeksekusi di lapangan. Mungkin beda kalau APK dipasang di rumah sendiri. Saya rasa nggak apa-apa, karena rumah sendiri,” tuturnya. (SAN)
Discussion about this post