Balikpapan, Borneoupdate.com – PT Fahreza Duta Perkasa sudah menyampaikan permohonan perpanjangan kontak kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Hal ini mendapat sorotan dari wakil rakyat di Komisi III. Pasalnya kontraktor pelaksana proyek pengendali banjir di DAS Ampal ini banyak melanggar aturan pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri meminta pemerintah setempat tidak mengabulkan permohonan perpanjangan kontrak oleh PT Fahreza Duta Perkasa. Apalagi kontraktor ini sudah mempunyai rekam jejak yang buruk bahkan sudah Show Case Meeting (SCM) III.
“Saya tidak menyarankan Pemkot Balikpapan perpanjangan masa kerja PT Fahreza. Meski ada opsi perpanjangan waktu pengerjaan dalam kontrak,” ujarnya, Rabu (08/11).
Menurut Alwi, perpanjangan waktu baru berlaku dalam kejadian luar biasa. Seperti faktor alam dan lainnya. Namun Komisi III menilai keterlambatan pengerjaan proyek DAS Ampal murni menjadi kesalahan pihak kontraktor. Maka opsi perpanjangan waktu sebenarnya tidak bisa diberikan.
“Kalau terlambat pengerjaan karena alam kita silahkan berikan opsi perpanjangan. Kalau ini memang karena kinerja PT Fahreza yang amburadul, saya tidak berharap pemkot memperpanjang PT Fahreza,” tuturnya lagi.
Alwi menyebut masyarakat sudah bisa menilai pekerjaan yang dilakukan PT Fahreza. Bahkan dampak pengerjaannya terbukti sangat menyulitkan masyarakat. “Saya tegaskan sangat tidak layak mendapatkan opsi perpanjangan waktu. Teman-teman di Komisi III pasti sependapat dengan saya tidak merekomendasikan perpanjangan,” tandasnya. (SAN)
Discussion about this post