Balikpapan, Borneoupdate.com – Sinkronisasi menjadi poin penting dalam mencapai tujuan pembentukan peraturan daerah. Karena payung hukum di tingkatan lokal wajib menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka Komisi III DPRD Balikpapan menggelar rapat kerja dalam rangka inventarisasi kebutuhan kajian dan naskah akademik serta persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, mitra kerja dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Linkungan Hidup (DLH), Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang (DPPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Bagian Administrasi Pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan substansi dari rapat kerja ini adalah menaikkan status naskah dan kajian akademik menjadi perda. Karena ada anggaran pemerintah yang sudah digunakan di dalamnya. Maka pihak DPRD meminta masukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap urgensi tentang pembangunan.
“Kita sampaikan kepada OPD yang bersangkutan, ketika itu sudah memang dianggap final. Maka akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ini subtansi materi rapat kerja kita,” ujarnya, Rabu (08/11).
Menurut Sabaruddin, ada tiga naskah akademik yang sudah tersedia. Yakni berasal dari DLH, Disperkim dan Dishub. Ketiganya tergolong urgen karena terkait penanganan sampah pesisir dan limbah beracun. Maka pihaknya cenderung mempercepat proses terhadap naskah akademik yang tinggal mengarah ke proses pengesahan.
“Kami lebih condong naskah akademik yang sudah lebih mengarah kepada peningkatan agar dijadikan perda. Itu seperti penanganan sampah pesisir dan limbah beracun,” tuturnya lagi. (MAN)
Discussion about this post