Paser, Borneoupdate.com – Kondisi Depo arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser over kapasitas. Ruang penyimpanan meski tersusun rapi. Namun tak sepenuhnya dapat menampung dokumen atau berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir menyebut jika gedung ruang penyimpanan arsip dirancang dengan struktur khusus. Guna menopang kebutuhan terhadap pelindungan arsip, serta mengutamakan tugas pemeliharaan dan perawatan arsip. Untuk di depo arsip DKP Kabupaten Paser dikatakannya masih minim ruangan.
“Kedepannya dengan adanya gedung baru (Jalan Jenderal Sudirman) dan ini (depo sekarang) betul-betul sesuai dengan prosedur,” kata Marwan Natsir, Kamis (9/11/ 2023).
Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan depo arsip. Yakni tata ruang depo arsip meliputi ruang kerja, ruang penyimpanan dan ruangan penunjang kegiatan.
“Ada ruang entry data (administrasi), ruang transit dan ruang pemilahan,” sebutnya.
Alhasil terdapat OPD yang arsipnya masih tersimpan di kantor sekarang ini, meski telah berubah nomenklatur. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dulunya Dinas Pertamanan dan Lingkungan Hidup.
“Itu masih di sana (arsip lama) belum kita angkut, karena minimnya ruangan kami,” ungkapnya. Sementara untuk perawatan arsip dilakukan dua kali dalam satu tahun. Perawatannya dengan kapur barus. “Setiap enam bulan sekali kami masukkan kapur barus di boks arsip,” tuturnya.
Adapun dokumen yang dilakukan perawatan dengan kapur Barus yakni arsip statis atau yang telah permanen. Seperti arsip pembubaran Dinas Pertambangan dan berkas penyelamatan Covid-19. (*/Adv/BAK)
Discussion about this post