Balikpapan, Borneoupdate.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersikap netral dalam hajatan Pemilu pada 14 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang mengikat ASN. Di mana mereka bebas dari pengaruh mana pun dan tidak memihak pada siapa pun.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, kembali mengingatkan soal aturan netralitas seorang ASN. Karena mereka menjadi sorotan di masyarakat terkait dukungan terhadap para calon yang berkompetisi. Apalagi di tengah gencarnya penggunaan media sosial seperti saat ini. Untuk itu dirinya meminta kepada ASN agar mewujudkan sikap netralitas.
“Kan sudah ada edaran dari KPU kepada kami, agar memasuki tahun politik ini mengingatkan kembali kepada seluruh ASN yang ada di Kota Balikpapan untuk berlaku netral terhadap proses politik yang ada,” ujarnya, Senin (12/02).
Menurut Budiono, setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN akan masuk ke ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebab ASN tugasnya hanya memberikan pelayanan dan terlarang melakukan kegiatan sosialisasi hingga turut berkampanye.
” Jadi ASN harus netral nggak boleh ikut sosialisasi atau mengarahkan. Sanksinya bisa sesuai regulasi yang ada. Baik itu UU ASN maupun UU Kedisiplinan. Silahkan warga ikut juga mengawasi,” tuturnya lagi.
Budiono menambahkan, Walikota Balikpapan juga sering mengingatkan netralitas ASN dalam berbagai kesempatan. Mengingat ada sanksi yang menanti saat seorang ASN terbukti secara sah terlibat politik praktis. “Yang jelas dalam aturan tersebut ada sanksi yang akan diberikan karena ASN itu dalam proses politik baik sebagai tim sukses ataupun simpatisan,” tandasnya. (MAN)
Discussion about this post