Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran pengaturan pom mini sejak Januari lalu. Dalam aturan itu para pemilik usaha jenis ini wajib mendapatkan izin OSS (Online Single Submission). Namun di sisi lain keluarnya surat tersebut menjadi anggapan bahwa jenis usaha warga ini menjadi resmi.
Menanggapi hal ini Area Manager Communication Relation & CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyebut pihaknya tidak ada hubungan dengan pom mini. “Kalau pom mini keberadaannya tidak ada hubungannya dengan Pertamina. Jadi kami tidak bisa komentar ya. Yang resmi mitra Pertamina hanyalah SPBU dan pertashop. Kalau pom mini ranahnya pemerintah,” ujarnya, Kamis (01/02).
Untuk itu, lanjut Arya, pihaknya tidak akan memberikan suplai kepada pengelola pom mini. Karena dasar pemberian suplai adalah izin niaga dari Kementerian ESDM. “Soal suplai kita merujuk undang-undang migas nomor 22 tahun 2001. Pertamina yang memegang izin niaga untuk distribusi BBM dan LPG. Jika memang tidak ada izin niaga tentu melanggar aturan tadi,” tuturnya lagi.
Menurut Arya, OSS milik pengelola pom mini berbeda dengan izin niaga. Di mana OSS ini merupakan bukti eksistensi usaha. Sementara izin niaga berkaitan dengan distribusi dan penjualan BBM-nya. “Kalau mereka punya OSS tapi tidak punya izin niaga sama juga bohong. Kalau tidak punya berarti memang tidak boleh menjual,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post