Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terus menyuarakan adanya kepastian keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek strategis di Balikpapan. Karena kota ini memiliki payung hukum peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Perda tersebut memuat klausul yang berpihak pada tenaga kerja lokal. Di mana perusahaan atau investor yang masuk wajib melakukan pelatihan dan penempatan terhadap warga setempat.
“Kan prosentase serapan naker lokal harus 75%. Tapi realisasinya kan tidak segitu. Padahal di sini banyak proyek-proyek strategis yang sedang berjalan. Ini bukti adanya ketimpangan,” ujar anggota DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, Selasa (06/02).
Ia mengatakan keberadaan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan sudah cukup bagus menjadi payung hukum untuk melindungi tenaga kerja lokal di Balikpapan. Apalagi salah satu poinnya mewajibkan Salah satu poinnya perusahaan atau investor yang masuk ke Kota Balikpapan mengutamakan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaannya sepanjang memenuhi syarat.
“Jadi memang ada peluang tenaga kerja lokal bekerja. Hanya disitu tidak menyebutkan prosentase berapa penyerapan tenaga kerja lokal yang wajib diserap oleh investor yang masuk di Kota Balikpapan,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Arief Agung, kondisi ini memerlukan kolaborasi semua pihak. Seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Agar ada kejelasan terhadap jumlah pekerja lokal yang wajib dilibatkan dalam sebuah proyek yang masuk ke Balikpapan. Mengingat kualitas pekerja lokal sebanding dengan tenaga kerja dari daerah lain.
“Pihak kami minta komposisi itu harus 75%. Lalu oleh DPMPTSP untuk tahap awal pada 3 tahun pertama dicoba untuk menggunakan 40%. Maka nanti ada kajian ulang nanti apakah kita perlu revisi untuk menambahkan klausul dalam perdanya,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post