PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten PPU terus mengingatkan pentingnya percepatan pemekaran wilayah. Karena dalam waktu dekat kabupaten ini bakal kehilangan daerah setingkat kecamatan. Menyusul pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim. Di mana Kecamatan Sepaku yang sebelumnya wilayah administrasi PPU akan beralih ke Otorita IKN.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru Suryanto mengatakan dengan adanya pemindahan IKN membuat PPU hanya memiliki 3 kecamatan. Maka salah satu usulan yang masuk yakni pemekaran wilayah Kecamatan Babulu. Hal ini sebagai upaya untuk membantu pembangunan di wilayah selatan PPU.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah setempat perlu bergerak lebih cepat. Agar daerah ini tetap memenuhi syarat menjadi kabupaten. Maka memerlukan percepatan pemekaran di Kecamatan Babulu. Mengingat pemindahan ibu kota negara (IKN) di Sepaku membuat PPU kehilangan 1 daerah setingkat kecamatan.
“Jelas secara luas wilayah ada dampak IKN terhadap daerah setempat. Kita tetap dukung IKN. Tapi harus ada juga solusi berkurangnya satu kecamatan yang menjadi tersisa 3 kecamatan ini,” ujarnya, Senin (22/04).
Menurut Irawan, secara aturan satu kabupaten minimal memiliki 5 kecamatan. Untuk itu, DPRD bersama pemerintah sudah membahas pemetaan pemekaran wilayah di PPU. Di mana rencananya PPU bakal memiliki 7 kecamatan. Yakni pemekaran Kecamatan Penajam menjadi 4 kecamatan dan Kecamatan Babulu dipecah dua kecamatan. Sementara Waru tetap satu wilayah dan Sepaku yang tidak lagi masuk wilayah PPU.
“Secara aturan untuk satu Kabupaten minimal 5 Kecamatan. Dengan hadirnya IKN maka wilayah kita tinggal 3 kecamatan. Maka kita harus segera melakukan penataan wilayah kembali,” tuturnya lagi.
Irawan menambahkan, rencana Kecamatan baru di PPU salah satunya akan bernama Kecamatan Sebakung Buen. Kecamatan itu adalah hasil pemekaran Kecamatan Babulu yang berpusat di Desa Sebakung Jaya. Sehingga pihak DPRD meminta pemerintahan desa segera mempersiapkan lahan untuk pembangunan kantor kecamatan.
“Secara otomatis kami sangat mendukung. Tapi selama pemerintah desa atau masyarakat sebakung jaya bisa mewakafkan lahanya untuk pembangunan kantor kecamatan,” tambahnya. (SUS/adv)
Discussion about this post