PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten PPU meminta kejelasan pengurusan aset pemerintah. Pasalnya hingga kini DPRD belum dilibatkan dalam proses tersebut. Padahal legislatif merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk sebagai upaya perlindungan aset dan mencegah adanya persoalan hukum yang akan merugikan.
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Thohiron mengatakan hingga kini pemerintah belum memiliki data valid tentang berapa jumlah aset daerah yang dimiliki. Hal itu menunjukkan tata kelola terhadap aset daerah perlu segera dibenahi agar tidak timbul persoalan sengketa dan gugatan hukum yang berpotensi kerugian.
“Saya sampaikan masih banyak aset pemerintah yang belum ada sertifikatnya. Ada yang sampai diperkarakan secara hukum oleh orang. Bahkan seringkali pemerintah kalah. Bahaya kalau fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas jadi korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/04).
Selain itu lanjut Thohiron, pemerintah juga harus mempercepat proses sertifikasi terhadap seluruh aset daerah. Terutama infrastruktur pendidikan dan kesehatan. Mengingat keberadaan sertifikat sebagai bentuk perlindungan terhadap aset pemerintah. Agar aset pemerintah tidak dalam posisi rawan terkena gugatan hukum karena belum memiliki sertifikat.
“Nah ini harus jadi perhatian pemerintah karena banyak fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas yang belum punya sertifikat. Kalau dibiarkan bisa merugikan masyarakat dan pemerintah juga. Apalagi saat kalah gugatan dan harus bayar ganti rugi,” tuturnya lagi.
Menurut Thohiron penjagaan terhadap aset daerah memang perlu lebih diperketat. Terutama dalam aspek hukum berupa sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan lahan oleh pemerintah. Termasuk sebagai dasar mencegah adanya gugatan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena harus membayar ganti rugi saat kalah dalam sengketa di pengadilan.
Untuk itu, tambahnya, pemerintah harus bersinergi dengan DPRD dalam melindungi aset daerah. Termasuk mempercepat proses legalisasi aset yang sudah terbangun. Agar tidak terjadi gugatan hukum yang bakal menyulitkan.
“Saya pikir aset yang ada harus terjaga. Intinya harus ada sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan aset pemerintah. Maka perlu ada standar tata kelolanya. Kalau tidak ada yang peduli nanti satu-satu aset kita direbut orang,” tambahnya. (SUS/Adv)
Discussion about this post