PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti persoalan mutasi di pemerintah daerah setempat. Hal itu terkait aturan perundang-undangan yang mengatur mutasi mendekati jadwal pilkada. Di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tercantum aturan mengenai hal tersebut.
Aturan itu menyebutkan pada pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sudirman mengatakan aturan itu harus menjadi perhatian dari Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun. Agar tidak lagi melakukan mutasi selama proses pilkada berlangsung. Mengingat kabupaten ini bakal mengikuti pilkada serentak di tahun ini. Maka aturan itu menjadi berlaku bagi pemeritahan setempat.
Sudirman menjelaskan berdasarkan aturan tadi, kepala daerah juga dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon termasuk pergantian terhadap struktur pejabat 6 bulan menjelang masa akhir jabatan. Aturan itu juga memuat sanksi hingga pidana sesuai dengan pasal 188 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Pj Bupati PPU kami minta tidak melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya, Rabu (24/04).
Sementara Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyebutkan bahwa mutasi tetap bisa berlangsung. Asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Otomatis hal itu tidak menabrak aturan yang sudah berlaku. Karena izin itu menunjukkan kebolehan melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
“Kami tekankan bahwa mutasi pejabat tetap boleh dilakukan sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Jadi tetap boleh mutasi. Saya sebagai Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Kemendagri) yang buat aturannya. Itu juga melalui saya sebelum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri,” tandasnya. (SUS/Adv)
Discussion about this post