PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini untuk mengantisipasi perubahan tata ruang daerah pasca pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana kabupaten ini terdampak setelah Kecamatan Sepaku masuk ke wilayah IKN.
Anggota DPRD Kabupaten PPU yang juga Ketua Pansus RTRW, Sariman mengatakan pihaknya memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan. Fokusnya berada pada penyesuaian dengan pengesahan UU IKN dari pemerintah pusat. Termasuk juga soal perubahan tata letak wilayah PPU dengan diambilnya sebagai Sepaku untuk keperluan pembangunan IKN.
Untuk itu, lanjut Sariman, ada sejumlah usulan yang masuk dalam rancangan perda RTRW. Salah satunya soal pengurangan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Meski baru wacana, hal tersebut menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan perubahan RTRW setempat.
“Kami terus mengebut pembahasan RTRW ini. Kami dari DPRD mendapatkan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan. Semoga bisa selesai sesuai jadwalnya soal RTRW kita ini,” ujarnya, Senin (25/03).
Menurut Sariman, pengurangan HGU dan HTI bertujuan untuk memperluas kawasan permukiman dan perumahan. Khususnya yang berdekatan dengan wilayah IKN. Agar mampu memenuhi kebutuhan pemukiman dan perumahan yang diprediksi meningkat seiring pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku. Secara otomatis jumlah penduduk bakal bertambah dengan adanya pencari kerja dari luar daerah.
Kondisi itu, tuturnya, menuntut pemerintah daerah harus mempersiapkan kawasan pemukiman yang memadai. Maka pihak DPRD masih menunggu respon dari pemerintah daerah untuk mengurangi luasan kawasan HGU perkebunan dan HTI. Termasuk membahas kebutuhan ruang untuk kawasan permukiman dan perumahan.
“Kami akan bahas per kecamatan. Jadi kemungkinan RTRW kita juga berunah hingga ke kawasan sepanjang jalan Poros PPU-Paser. Kan peruntukannya disitu perkebunan. Jadi seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk kami ingin jadi pemukiman,” tuturnya lagi.
Sariman juga menyebutkan usulan penghapusan kawasan pertambangan batu bara. Sebab sejak lama keberadaan tambang batu bara ternyata tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Bahkan aktivitasnya justru mencemari lahan pertanian yang sudah ada sejak lama. (SUS/Adv)
Discussion about this post