Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Samarinda bersiap melakukan penertiban secara paksa kepada pemilik pom mini (pertamini) dalam waktu dekat. Penertiban dilakukan setelah Walikota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan surat edaran penertiban pertamini. Di mana aturan itu berlaku mulai 26 April 2024 hingga satu bulan ke depan.
Para pemilik usaha pertamini masih mendapatkan kesempatan mengurus izin selama sebulan. Bahkan menghabiskan stok yang mereka miliki sebelum penertiban secara tegas. Pihak pemerintah juga sedang menyusun jadwal dan teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk sosialisasi kebijakan penertiban kepada pemilik usaha.
“Intinya harus ada perizinan. Tanpa itu kami kasih waktu sepekan untuk bongkar secara mandiri. Atau petugas pemerintah yang melakukan pembongkaran. Karena keberadaan pertamini ini jelas dianggap ilegal,” ujarnya, Senin (22/04).
Andi Harun menjelaskan pemerintah untuk saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada para pengusaha. Khususnya terkait status hukum usahanya yang ilegal. Terutama setelah BPH Migas menolak pengajuan izin yang diajukan oleh sejumlah perwakilan pengusaha pertamini.
Menurutnya selain ilegal secara hukum, keberadaan pertamini yang semakin marak juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi warga di sekitar. Karena pertamini lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan BBM yang diperjualbelikan merupakan bahan yang mudah terbakar. Sehingga menimbulkan potensi bahaya kebakaran bagi pemukiman yang ada di sekitarnya.
“Potensi bahayanya ya kebakaran. Karena tidak ada yang tahu kapan itu akan terjadi. Soalnya ini dibangun dekat sekali dengan pemukiman warga. Maka kami akan kumpulkan untuk diberikan penjelasan terkait usahanya yang dianggap ilegal ini. Ada beberapa sudah yang datang duluan dan sebagian mereka sudah bisa menerima,” tambah Andi Harun. (SAN/Adv)
Discussion about this post