Samarinda, Borneoupdate.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan izin pelaksanaan mutasi di Samarinda. Hal ini sesuai ketentuan yang mengatur soal mutasi, rotasi dan demosi menjelang pelaksanaan Pilkada. Di mana pemerintah setempat harus mengantongi izin resmi Kemendagri untuk 6 bulan sebelum pemungutan suara.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan pihaknya mematuhi surat edaran dari Kemendagri terkait pelaksanaan mutasi dan sejenisnya. Maka jadwal pelantikan pada 22 Maret lalu kemudian mengalami penundaan. Sambil menunggu persetujuan atas pengajuan izin dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Jadi ketika itu 22 Maret sudah masuk wajib izin Kemendagri. Batas akhirnya 21 Maret 2024. Maka kami menunda pelantikan dan mengajukan perizinan sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya, Selasa (14/05).
Menurut Andi Harun, persetujuan dari pusat akhirnya turun setelah ada pengajuan dari Pemerintah Kota Samarinda. Kemudian pihaknya menjadwalkan pelantikan pada 14 Mei 2024. Kegiatan ini melibatkan 148 jabatan administrator dan jabatan pengawas. Meski sebelumnya sempat mengalami pembatalan dari jadwal semula.
“Setelah pembatalan pelantikan pada tanggal 22 maret tersebut, saya langsung memohonkan persetujuan kepada Mendagri. Akhirnya persetujuan turun. Jadi pelantikan dapat dilakukan ulang pada tanggal 14 Mei 2024,” tuturnya lagi.
Andi Harun berharap kepada pejabat yang dilantik untuk selalu bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya. Khususnya bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Karena mereka semua sudah menyatakan sumpah bersedia menjabat dan melaksanakan. “Mari kita bersama-sama membangun Samarinda menjadi kota yang lebih baik,” tambahnya. (SUS/Adv)
Discussion about this post