Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh kebijakan larangan reklame iklan rokok. Hal itu menjadi upaya pemerintah setempat dalam mewujudkan status Kota Layak Anak (KLA). Di mana perokok aktif justru bermunculan dari anak-anak usia sekolah. Kondisi ini menuntut pemerintah melakukan tindak pencegahan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Ardianto mengakui kebijakan larangan reklame iklan rokok berdampak pada daerah. Terutama pada pemasukan di Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. Tercatat pendapatan daerah dari reklame rokok saja bisa mencapai Rp 5 miliar.
“Jadi memang ada dampaknya. Kita tetap dukung Pemkot yang telah melarang munculnya reklame iklan rokok di setiap titik kota minyak. Kan kita harus saling mendukung mewujudkan Kota Layak Anak (KLA),” ujarnya, Sabtu (11/05).
Untuk itu, lanjut Ardianto, pihaknya menginginkan ada solusi terhadap pendapatan daerah yang hilang. Apalagi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 mencapai Rp 1 triliun. Proses pencapaiannya tentu lebih berat di banding tahun sebelumnya. Maka pemerintah dan satuan kerja terkait harus bergerak cepat mencarikan sumber pendapatan baru.
“Ini berkaitan dengan potensi penurunan pendapatan PAD. Harus ada solusi lain dari pihak Pemerintah Kota Balikpapan. PAD yang hilang tersebut dapat tertutupi dengan solusi lain,” tuturnya lagi.
Menurut Ardianto, pihak DPRD tetap mendorong agar ada terobosan baru untuk mengatasi kehilangan PAD. Meski pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) izin penyelenggaraan reklame ternyata tidak melakukan pemungutan pajak atau cukai rokok. “Kita juga akan bantu upaya meningkatkan pemasukan daerah bagi keuangan kota minyak,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post