Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan bakal menerapkan perluasan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) tahun ini. Pasalnya revisi payung hukum Perda KSTR sudah masuk mendapat persetujuan dari DPRD Kota Balikpapan. Tinggal menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan terbatasnya penerapan KSTR menjadi ide awal revisi atas perda tersebut. Sebelumnya tercatat ada lima kawasan pelayanan publik yang masuk KSTR. Setelah adanya revisi maka akan ada delapan lokasi terlarang bagi para perokok.
“Dulu kan baru lima lokasi. Kita akan perluas jadi delapan lokasi yang jadi KSTR. Ini sudah selesai pembahasan revisi perdanya. Tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham sebelum pengesahan,” ujarnya, Sabtu (18/05).
Budiono menyebut kawasan umum seperti hotel, restoran, terminal, bandara dan pusat perbelanjaan bakal masuk dalam KSTR. Artinya kebijakan ini melengkapi aturan sebelumnya yang terbatas di fasilitas umum pemerintah. Tujuannya tentu mencegah non perokok terpapar asap dari para perokok aktif.
“Nanti kita akan sosialisasikan kepada pengguna dan pengelola fasilitas yang masuk KSTR. Harus tegas di lapangan karena ini perlindungan atas hak umum. Baik yang merokok maupun yang tidak suka rokok,” tuturnya lagi.
Menurut Budiono pemerintah tidak melarang hak orang untuk merokok. Tapi harus ada tempat khusus yang tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok. Di situ peran pemerintah sebagai penyelenggara kegiatan publik. Memberikan persamaan hak pada semua warga tanpa merugikan salah satu pihak.
“Intinya untuk melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. Jadi kami tidak menghapus rokok. Larangan itu juga mewajibkan adanya tempat khusus perokok,” tambahnya. (ANA)
Discussion about this post