Balikpapan, Borneoupdate.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama dalam berbagai hajatan politik. Mulai dari pemilihan kepala daerah, provinsi hingga pusat. Padahal secara aturan ASN wajib tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2014. Di mana pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengingatkan pentingnya sikap netral di kalangan ASN. Meski di satu sisi mereka tetap memiliki hak menyalurkan suara dalam setiap pemilihan. Namun perlu adanya sikap bijak untuk tidak memihak atau memberikan dukungan langsung terhadap calon tertentu.
“Jadi ASN ya tunduk pada UU ASN. Kan netralitas ASN itu sudah ada aturan hukumnya dari pusat. Tapi mereka tetap punya hak pilih kok. Status ASN yang mewajibkan mereka patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak,” ujarnya, Jumat (07/06).
Untuk itu, Budiono juga mengajak para wartawan menjalankan fungsi kontrol netralisas ASN. Terutama lewat pemberitaan jika menemukan adanya keterlibatan ASN aktif dalam kegiatan politik praktis di lapangan. Termasuk pada postingan di media sosial yang sekarang menjadi saluran komunikasi masyarakat umum.
“Kami minta awak jurnalis atau insan pers turut bantu awasi. Bila ada temuan silahkan beritakan atau laporkan. Nanti ada penegakan hukum terhadap keterlibatan ASN dalam politik praktis,” tuturnya lagi.
Menurut Budiono, pemerintah setempat juga perlu meningkatkan sosialisasi neralitas ASN. Mengingat ada sejumlah sanksi bagi pelakunya. Seperti sanksi ringan hingga pemberhentian dari pekerjaan selaku ASN. Sehingga kondisi itu bisa merugikan secara ekonomi bagi ASN dan keluarganya.
“Silahkan pemerintah evaluasi pemahaman ASN terhadap netralitasnya. Bisa lewat kegiatan sosialisasi dan diskusi. Jadi bisa memperteguh asas netralitas di kalangan ASN,” tambah wakil rakyat dari Balikpapan Barat ini. (MAN)
Discussion about this post