Samarinda, Borneoupdate.com – Kasus judi online (judol) di Indonesia kini makin marak dan meresahkan. Dampak sosialnya dapat menyebabkan kerugian materiil hingga moril baik bagi para pelaku maupun korban judi online. Pemerintah dengan sigap merespon kasus ini secara serius. Dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari menegaskan, pihak kepolisian daerah juga secara tegas menindak kasus judi online. Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi online.
“Di Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online atau judol. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judol juga kita tindak. Sudah da 6 tersangka selebgram yang terbukti mengendorse akun judi online dan itu sudah kita amankan,” terang Kompol Dian Puspitosari, Senin (24/6/2024).
Ia menilai, maraknya kasus judi online ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini. Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus judi online.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judol bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkap Dian.
Lebih tegas, Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun. Langkah pemerintah dan kepolisian ini diharapkan mampu memberantas maraknya judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal ini. (*)
Discussion about this post