Kutai Timur, Borneoupdate.com – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur (Kutim) Suyatno menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia menegaskan ASN diamanatkan untuk bersikap netral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Meskipun hak suara ASN dijamin, mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Netralitas ASN merupakan kunci untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan mendukung agenda pemerintah dalam menyukseskan Pilkada,” ujarnya saat membuka Sosialisasi netralitas ASN, di ruang meranti, kantor Bupati Kutim.
Di samping itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga berperan penting dalam mengawasi netralitas ASN. Dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, netralitas ASN, anggota TNI, dan Polri menjadi objek pengawasan.
Lebih jauh Suyatno menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi, sehingga setiap pegawai pemerintah harus menjaga profesionalisme. Untuk itu dirinya mengajak seluruh ASN untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijaksana, sesuai pilihan masing-masing, tanpa terlibat dalam politik praktis.
“Situasi politik bisa memanas, namun kami berharap ASN tetap berada pada posisi netral. Ini adalah amanah sebagai Abdi Negara yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” tegasnya.
Penekanan pada netralitas diharapkan dapat menjadi indikator utama untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan berkualitas. Terakhir, Suyatno mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung kontestasi politik yang jujur dan adil.
“Siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah, ASN harus tetap netral dan profesional dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (*/HmsKutim)
Discussion about this post