Samarinda, Borneoupdate.com – BPMP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini bertujuan untuk menguji standar pelayanan dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2024. Forum ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik dan Informasi Publik.
Soerjo Adi Poernomo, panitia acara, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ukuran standar kinerja yang optimal serta mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Peserta terdiri dari berbagai unsur, seperti Dinas Pendidikan, dosen, mahasiswa, dan tokoh masyarakat, dengan total 24 orang hadir.
Tendas Teddy Soesilo, Widyaprada BPMP, menekankan pentingnya forum ini dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diskusi kelompok dilakukan untuk membahas standar pelayanan dan daftar informasi dikecualikan, dipimpin oleh Rahmadi dari Dewan Pendidikan dan Djoko Iriandono dari PGRI.
Hasil dari forum ini adalah terkumpulnya Standar Pelayanan Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang bertujuan untuk mempercepat layanan kepada masyarakat. Dengan adanya inisiatif ini, BPMP Kalimantan Timur berkomitmen untuk menjamin konsistensi dan mutu pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan dalam kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik. (*/MAN)
Discussion about this post