Paser, Borneoupdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi peningkatan kepemilikan akta kelahiran di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah anak baru lahir di pedesaan, ibu hamil yang sudah mendekati persalinan, dan masyarakat yang tingkat pendidikan rendah.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Paser, Octo Novita, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan bidan desa guna sinkronisasi data kepemilikan akta kelahiran. Kegiatan ini melibatkan para bidan desa khususnya di Desa Suliliran, Laburan dan Laburan Baru Kecamatan Paser Belengkong. “Agar dalam sinkronisasi pendataan kepemilikan akta kelahiran dapat terdata dengan baik,” kata Octo.
Octo melanjutkan, setiap bayi berhak memiliki kepemilikan tanda akta kelahiran dan kepemilikan kependudukan. Bayi yang lahir, katanya, memiliki hak-hak kepentingan sosial mereka yang harus dipenuhi negara. “Pencatatan data kelahiran dan pembuatan akta kelahiran merupakan hak khusus yang diberikan pemerintah guna pendataan pendudukan yang baik” imbuhnya..
Dalam kegiatan tersebut Disdukcapil juga memastikan tata cara penulisan akta kelahiran bayi dan penulisan nama orang tua pada anak yang tepat dan benar dalam pendataan Kartu Keluarga sehingga tidak terjadi masalah di masa yang mendatang.
Pihaknya, kata Octo, juga membuka pelayanan secara outdoor pada setiap hari minggu dalam event Car Free Day ( CFD ) dan pelayanan administrasi secara terbatas. “Untuk pelayanan cetak kartu dan sebagainya hanya dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kabupaten Paser guna pendataan lebih Lanjut” ujarnya.
Kepala UPTD Puskesmas Suliiliran, dr. Asnurathab Chairiri, iberharap kepada perangkat desa dan para bidan desa untuk saling bersinergi dalam pendataan kependudukan dan angka kelahiran di desa. “Para Bidan juga merupakan garda terdepan dibidang kesehatan dalam menolong persalinan ibu melahirkan, maka dari itu setiap bayi yang lahir harus segera di bantu untuk pengurusan pendataan kependudukan seperti akta kelahiran dan hal ini harus bekerja sama dengan pihak perangkat desa” kata Asnurathab. (*/MCPaser)
Discussion about this post