Balikpapan, Borneoupdate.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Alfi Taufik meminta kepada para calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 ini, dapat bersabar dan mengambil hikmah kejadian tersebut.
“Dengan kejadian ini, diminta kepada para jamaah untuk mengambil hikmahnya karena ini menyangkut kesehatan jamaah, kalau dipaksakan akan jauh lebih berbahaya. Para jamaah diharapkan dapat bersabar dan sambil berdoa mudah-mudahan wabah Covid-19 ini cepat berlalu, karena sudah terlalu lama berada di sekitar kita,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Selasa (2/6).
Menurutnya, sesuai keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, bahwa tahun ini Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji untuk warga Indonesia, karena sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan arahan terkait pelaksanaan ibadah haji padahal jadwal persiapan pelaksanaan ibadah haji sudah sangat dekat. Sehingga dengan pertimbangan waktu pelaksanaan persiapan ibadah haji tidak mencukupi, maka diambil keputusan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
Selain itu, kondisi ancaman wabah corona yang masih menjadi ancaman di sejumlah daerah di Indonesia hingga ke wilayah Arab Saudi juga menjadi salah pertimbangan pembatalan pelaksanaan ibadah haji.
“Karena ini menyangkut keamanan jamaah, kondisi baik di tanah air sendiri atau di luar negeri juga masih terjadi pandemi Covid-19, sehingga kalau dipaksakan akan jauh lebih berbahaya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah menjamin dana yang disetorkan oleh para calon jemaah haji aman, karena tersimpan di rekening tersendiri oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, jadi tidak tercampur dengan dana-dana keuangan lain. Sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke jamaah haji ketika pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
“Dana jamaah haji yang mencapai Rp 38 juta, yang terdiri dari 25 juta setoran awal dan sisanya itu adalah uang pelunasan, itu tersimpan di rekening tersendiri, akan dikembalikan ke jamaah haji ketika pelaksanaan ibadah haji tahun depan,” terangnya.
Namun bagi jemaah yang hendak mengambil kembali dana perjalanan haji yang sudah disetorkan, uang yang dikembalikan hanya uang pelunasan biaya haji, bukan uang setoran awal.
“Calon jemaah haji yang hendak mengambil kembali uang pelunasannya hanya dapat mengambil uang selisih antara setoran awal dengan total biaya ongkos naik haji, karena setoran awal sebesar Rp 25 juta itu sudah masuk dalam sukuk,” terangnya.
Bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun ini, menurutnya, mereka akan menjadi prioritas utama pada saat jadwal keberangkatan di tahun depan. Jamaah yang sudah melunasi ongkos naik haji hingga pelunasan tahap kedua tahun 2020 ini mencapai 529 orang, dua orang diantaranya adalah petugas haji daerah.
“Yang melunasi sudah semuanya atau 100 persen, total kuota tahun ini sebanyak 527 orang, ditambah 2 orang petugas haji daerah, jadi semuanya 529 orang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk ongkos keberangkatan bagi petugas daerah anggaran yang sudah dikeluarkan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, tidak disimpan di rekening khusus karena mereka adalah petugas haji daerah. (FAD)
Discussion about this post