Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, memimpin apel pagi di lingkungan Kantor Dinas Perkebunan. Apel pagi dirangkai juga dengan acara syukuran atas pencapaian Panji Keberhasilan Terbaik 1 di Bidang Pembangunan Perkebunan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar, serta penyerahan piagam penghargaan dari Dinas Perkebunan kepada 6 (enam) orang pegawai purna tugas serta penyerahan bantuan uang tali asih dari Pengurus KORPRI Kukar. Tampak hadir dalam acara tersebut Plt Kadis Perkebunan Muhammad Taufik, Sekretaris Perkebunan M.Taufik Rahmani, Sekretaris Korpri H Tulus Sutopo, para kepala bidang serta Aparatur Sipil Negara ASN dan Non ASN dilingkungan Disbun Kukar.
Sunggono mengatakan, kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk rasa syukur atas prestasi yang diraih, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen dan semangat seluruh jajaran Dinas Perkebunan dalam memajukan sektor perkebunan di Kabupaten Kukar. Melalui apel pagi ini diharapkan terjadi peningkatan motivasi, koordinasi, dan sinergi antar seluruh pegawai, sehingga dapat terus mempertahankan prestasi dan meningkatkan kinerja di masa mendatang.
Sunggono mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar atas kerja keras, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin dengan baik sehingga mampu meraih penghargaan Grand Arindama Bidang Perkebunan dari Pj. Gubernur Kaltim. Diperolehnya Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen dan kontribusi kita dalam memajukan sektor perkebunan di Kabupaten Kukar.
“Namun demikian, di tengah kebanggaan ini, saya perlu mengingatkan kembali kepada semua pihak akan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN dan THL. Disiplin merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kita semua harus menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, baik dalam hal waktu, kehadiran, maupun kinerja,” ujarnya.
Ia juga menambahkan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar, Pertama, terkait pembubaran UPTD Pengembangan Perkebunan Rakyat di 18 kecamatan, saya minta kepada seluruh jajaran Dinas Perkebunan untuk menyikapi hal ini dengan bijak. Pembubaran UPTD tersebut merupakan amanat Undang-Undang, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kedua, mengenai kebijakan seleksi dan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, saya tegaskan bahwa proses ini telah dilakukan secara transparan dan adil. Pemkab Kukar menerima kuota sebanyak 5.776 orang yang diperuntukkan bagi 351 Tenaga Kesehatan, 574 tenaga pendidik, dan 4.851 tenaga administrasi teknis. Bagi THL atau tenaga honorer yang telah mengabdi di pemerintahan setidaknya dua tahun berturut-turut sebelum 2021, atau sejak 2019. Semua THL harus memiliki analisis jabatan dan beban kerja yang dibuat oleh masing-masing OPD yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) untuk menghindari adanya kecurangan dan ketidakvalidan data yang dibuat kepala OPD, sehingga data inilah yang akan diteruskan kepada BAKN.
“Peraturan perundang-undangan ini tentunya harus kita laksanakan sebagaimana mestinya. Kita harus terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan sektor perkebunan di Kabupaten Kukar, meskipun terjadi perubahan struktur organisasi,” tambahnya. (*/HmsKukar)
Discussion about this post