Jakarta, Borneoupdate.com – Besaran denda sebesar Rp 202,5 miliar telah dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPUI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri dua puluh lima tahun yang lalu.
Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016. Dalam Putusan setebal 604 halaman yang telah dipublikasikan di laman resmi Putusan (putusan.kppu.go.id), dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Google LLC tersebut.
Dalam Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, dijelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan.
Selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor yang meringankan, faktor yang memberatkan; dan/atau kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
Dalam Putusan tersebut, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% sepuluh persen) dari total penjualan pada pasar bersangkutan, dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang. Dimensi temporal dalam perkara a quo yang ditetapkan Majelis Komisi adalah sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi, yaitu sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC yang berasal dari Laporan Keuangan teraudit dalam periode tahun 2022–2023 yang diserahkan Google LLC kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024. (*/KPPU)
Discussion about this post