Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong regulasi yang berpihak pada kelompok rentan dan pendidikan berbasis moral. Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sorotan utama.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman mengatakan Raperda pertama membahas tentang Kota Ramah Lansia. Tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan lanjut usia di Balikpapan. Di mana kelompok ini harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Khususnya pada fasilitas sosial.
“Kami ingin memastikan para lansia tidak terlantar dan tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta fasilitas sosial yang layak. Jangan sampai mereka malah terlantar dan dianggap beban oleh sebagian orang,” ujarnya, Selasa (11/02).
Yono juga menyebutkan dalam penyusunan Raperda ini, DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tentang lansia serta mencontoh kebijakan insentif bagi lansia di luar negeri. Harapannya, lansia di Balikpapan bisa hidup lebih mandiri dan tetap produktif tanpa harus bergantung pada panti jompo.
Selain itu, DPRD Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Hal ini terkait peran pesantren dalam membangun karakter dan moral masyarakat Balikpapan. Apalagi di tengah perkembangan teknologi dan budaya modern. Banyak orang yang kurang pengetahuan adabnya meski kota ini berjuluk Kota Beriman.
“Kami melihat perlunya keterlibatan pemerintah dalam penyediaan fasilitas yang memadai. Agar pesantren dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi lebih besar dalam membentuk generasi yang berakhlak,” lanjutnya.
Menurut Yono, dukungan terhadap pesantren tidak hanya dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Tetapi juga melalui kebijakan yang mempermudah pengelolaan dan pengembangan lembaga pendidikan berbasis agama ini. Harapannya tentu pesantren di Balikpapan bisa lebih maju serta memiliki akses terhadap fasilitas yang lebih baik.
“Jadi kedua Raperda ini, DPRD Kota Balikpapan berharap dapat menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Juga bisa menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Baik bagi lansia maupun bagi generasi muda di lembaga pendidikan berbasis keagamaan,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post