Balikpapan, Borneoupdate.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 H dengan menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan ini dilakukan setelah rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ulama dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Menurut Masrivani dari Kemenag Kota Balikpapan, kebijakan tahun ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi masyarakat dalam membayar zakat fitrah. Jika sebelumnya hanya ditetapkan satu nominal, kini ada tiga kategori yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Kami menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sebesar 3 kg beras. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, terdapat tiga kategori, yaitu Rp 54.000 untuk kategori tertinggi, Rp 51.000 untuk kategori sedang, dan Rp 48.000 untuk kategori terendah,” jelas Masrivani, Selasa (3/3/2025).
Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas lebih tinggi, dianjurkan membayar zakat sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Selain zakat fitrah, Kemenag juga menetapkan besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh mereka yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa. Tahun ini, nilai fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp 35.000, berdasarkan standar satu mud atau setara dengan 750 gram beras.
“Fidyah ini harus diberikan dalam bentuk makanan atau nilai uang yang setara kepada fakir miskin. Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan fidyah sebesar Rp35.000,” tambahnya.
Perubahan ini menjadi kebijakan baru yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam membayar zakat fitrah sesuai dengan kemampuan mereka. Tahun lalu, zakat fitrah hanya memiliki satu kategori, yaitu Rp48.000 per jiwa, sementara fidyah berada di angka yang sama.
Masyarakat menyambut baik kebijakan ini karena dianggap lebih adil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang beragam. “Dengan adanya kategori ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah menyesuaikan besaran zakat fitrah mereka tanpa merasa terbebani,” kata Masrivani.
Kemenag Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri serta membayar fidyah bagi mereka yang berhak. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dan fidyah dalam kehidupan bermasyarakat. (SAN)
Discussion about this post