Samarinda, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memperkuat marwah kelembagaan. Yakni dengan menetapkan kode etik dan tata beracara baru sebagai bentuk integritas kelembagaan. Hal ini sesuai hasil rapat paripurna ke-20 yang berlangsung Senin (23/06).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebutkan pentingnya komitmen lembaga terhadap integritas serta keteladanan moral. Karena DPRD merupakan perwakilan dari aspirasi rakyat di masing-masing kabupaten-kota se-Kaltim. “Kami tidak hanya ingin dikenal sebagai lembaga pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai lembaga yang menjaga wibawa dan etika pejabat publik,” ujarnya.
Hasanuddin memastikan penetapan kode etik dan tata beracara yang baru ini bukan sekadar formalitas. DPRD Kaltim mengambil langkah konkret untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Sekaligus membuka ruang lebih luas bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan terhadap perilaku anggota dewan yang tidak patut.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas dan terbuka. Mekanisme pengaduan kini kami sederhanakan agar publik merasa diberi ruang. Jadi kami ingin transparansi dalam tindak lanjut aspirasi dan bukan ditutup-tutupi,” lanjutnya.
Menurut Hasanuddin kode etik yang baru ini menyasar tiga aspek utama. Yaitu penegakan disiplin, penguatan moral pejabat publik dan transparansi dalam proses penindakan. Atas dasar itu, DPRD Kaltim ingin memulihkan kepercayaan publik dan membangun budaya politik yang sehat.
Selain penguatan internal, lanjutnya, DPRD Kaltim juga menyusun prosedur aduan masyarakat secara digital agar lebih cepat dan efisien. Langkah ini menunjukkan keseriusan legislatif untuk tidak menoleransi pelanggaran, sekecil apa pun.
“Kami sadar tantangan hari ini berbeda. Pengawasan publik makin ketat, ekspektasi masyarakat makin tinggi. Maka kami wajib menjawabnya dengan sistem yang adil dan akuntabel. Tidak bisa hanya menggunakan cara kerja yang sama,” tuturnya lagi.
Hasanuddin berharap kode etik ini tidak hanya mengukuhkan peran legislatif sebagai pengawas pemerintah daerah. Tetapi juga sebagai garda depan etika politik para wakil rakyat. Sehingga integritas anggota dewan bisa menjadi identitas dan contoh bagi masyarakat.
“Marwah lembaga ini terletak pada integritas anggotanya. Maka, kita harus jadi contoh bukan hanya bicara tapi mampu bertindak. Jadi kode etik hanya berarti jika dijalankan bukan sekadar dibacakan,” tambahnya. (Adv/MAN)















Discussion about this post