Minggu, 29 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Teknologi

Panduan Anda terhadap Sistem Perizinan Usaha Baru di Indonesia Tahun 2025

admin@borneo19 by admin@borneo19
29/06/2025
in Teknologi
0
A A
0
Panduan Anda terhadap Sistem Perizinan Usaha Baru di Indonesia Tahun 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Pendahuluan: Era Baru Perizinan Usaha di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan pembaruan besar dalam sistem perizinan usahanya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025). Regulasi ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, menyederhanakan prosedur sambil meningkatkan kejelasan dan kepatuhan hukum. Bagi bisnis lokal maupun asing, memahami sistem perizinan baru ini sangat penting untuk masuk pasar Indonesia dan beroperasi secara legal.

Panduan ini menguraikan komponen utama sistem perizinan usaha baru, menjelaskan tahapan pendirian usaha, menyoroti perubahan penting dalam regulasi, serta menunjukkan bagaimana CPT Corporate dapat mendukung proses perizinan Anda di Indonesia.

Memahami Kerangka Perizinan yang Direvisi

Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025: Apa yang Berubah?

PP 28/2025 menghadirkan perombakan besar pada sistem perizinan usaha. Meskipun tetap mempertahankan model berbasis risiko, cakupannya diperluas dari 16 menjadi 22 sektor, termasuk:

– Metrologi

– Ekonomi Kreatif

– Informasi Geospasial

– Koperasi

– Penanaman Modal

– Sistem & Transaksi Elektronik

Perubahan ini memastikan bahwa proses perizinan usaha selaras dengan perkembangan ekonomi dan digital Indonesia.

Model Perizinan Dua Tahap

Sistem perizinan usaha kini dibagi menjadi dua fase utama:

1. Memulai Usaha

– Dokumen legal

– Persyaratan dasar (contoh: kesesuaian tata ruang, izin lingkungan)

– Pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission)

2. Menjalankan Usaha

– Akuisisi lahan, perekrutan, dan pengadaan peralatan

– Operasi penuh: produksi, pemasaran, distribusi

Setiap langkah dalam proses ini diatur berdasarkan kriteria terpusat yang telah disederhanakan melalui regulasi baru.

Perluasan OSS dan Infrastruktur Digital Perizinan

Pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap transformasi digital, dan PP 28/2025 mencerminkan hal itu. Platform OSS (Online Single Submission) telah diperbarui dengan subsistem baru untuk menangani proses perizinan dari awal hingga akhir.

Subsistem OSS Utama:

Persyaratan Dasar: Akses perizinan tata ruang (KKPR), izin lingkungan, dan IMB

Fasilitas Investasi: Termasuk pembebasan bea impor, insentif pelatihan, dan lainnya

Kemitraan Usaha: Baik yang wajib maupun sukarela, dengan fitur pemantauan

OSS yang diperbarui memungkinkan pelacakan izin secara real-time dan pembaruan kepatuhan secara langsung.

NSPK Baru dan Batasan Kewenangan Daerah

Penyeragaman Nasional dalam Penegakan Perizinan

PP 28/2025 memperkuat peran pemerintah pusat dalam menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk perizinan usaha. Pemerintah daerah dilarang menambah atau mengubah persyaratan yang ditetapkan pusat.

Hal ini bertujuan mengurangi perbedaan birokrasi antar daerah dan memastikan kejelasan proses di seluruh wilayah Indonesia.

Peran Lembaga Perizinan yang Lebih Jelas

Penerbit izin usaha kini telah dibagi secara tegas:

1. OSS dan kementerian untuk izin umum

2. DPMPTSP daerah (provinsi, kota/kabupaten) untuk izin regional

3. Otorita KEK dan Kawasan Perdagangan Bebas untuk area khusus

Kejelasan ini mendukung proses persetujuan yang lebih cepat dan koordinasi yang lebih baik, terutama bagi investor asing.

Pendekatan Berbasis Risiko dan Sanksi Administratif

Reformasi perizinan usaha di Indonesia tetap berbasis pada penilaian risiko. Setiap sektor diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko: rendah, sedang, atau tinggi. Persyaratan izin disesuaikan berdasarkan kategori risiko ini.

Mekanisme Sanksi Baru

PP 28/2025 memperkenalkan sanksi administratif berjenjang untuk pelanggaran:

– Teguran resmi

– Penangguhan sementara

– Denda administratif

– Penegakan oleh lembaga negara

– Pencabutan izin

– Pembatalan syarat hukum dasar

Semua proses sanksi ini dikelola melalui platform OSS untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Mengapa CPT Corporate adalah Mitra Terpercaya Anda

Navigasi sistem perizinan usaha di Indonesia bisa kompleks—terutama bagi perusahaan asing. CPT Corporate menawarkan dukungan menyeluruh agar perusahaan Anda bisa memperoleh dan mengelola izin dengan lancar sesuai regulasi terbaru.

Layanan Perizinan Usaha CPT Corporate meliputi:

1. Pengurusan dan perpanjangan izin melalui OSS

2. Bantuan dokumen legal dan KKPR

3. Konsultasi kepatuhan lingkungan dan bangunan

4. Nasihat terkait izin sektor khusus

5. Perwakilan untuk investor asing di KEK dan KPBPB

Dengan pengalaman bertahun-tahun, CPT Corporate akan memastikan bisnis Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berkembang di Indonesia.

Kesimpulan: Sambut Masa Depan Perizinan Usaha di Indonesia

Sistem perizinan baru ini merupakan langkah maju menuju transparansi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan proses yang lebih sederhana dan infrastruktur digital yang lebih kuat, Indonesia menegaskan diri sebagai destinasi investasi global yang kompetitif.

Namun, adaptasi terhadap sistem baru ini menuntut pemahaman mendalam atas nuansa regulasi. Dengan CPT Corporate sebagai mitra, Anda dapat menjalani setiap tahapan proses perizinan—dari pendaftaran hingga operasi—dengan percaya diri.

Siap Mendapatkan Izin Usaha Anda di Indonesia?

CPT Corporate siap membantu Anda—baik perusahaan rintisan, UKM, maupun perusahaan multinasional—untuk memenuhi semua ketentuan hukum di bawah sistem baru ini.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Related Posts

Inilah Alasan Kenapa Kamu Sulit Menabung

Inilah Alasan Kenapa Kamu Sulit Menabung

29/06/2025
7.968 Penumpang KA Liburan di Kota Malang Saat Libur 1 Muharram 1447 H di Stasiun Malang dan Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Masih berlaku, Manfaatkan Untuk Berlibur

7.968 Penumpang KA Liburan di Kota Malang Saat Libur 1 Muharram 1447 H di Stasiun Malang dan Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Masih berlaku, Manfaatkan Untuk Berlibur

29/06/2025
Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi

Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi

29/06/2025
Kenapa Software Akuntansi Cloud Wajib Dimiliki Setiap Pebisnis Modern

Kenapa Software Akuntansi Cloud Wajib Dimiliki Setiap Pebisnis Modern

29/06/2025
Next Post
Libur Panjang Tahun Baru Islam, KAI Daop 4 Semarang Catat Peningkatan Hingga Hampir 109 Ribu Penumpang

Libur Panjang Tahun Baru Islam, KAI Daop 4 Semarang Catat Peningkatan Hingga Hampir 109 Ribu Penumpang

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Inilah Alasan Kenapa Kamu Sulit Menabung

Inilah Alasan Kenapa Kamu Sulit Menabung

29/06/2025
7.968 Penumpang KA Liburan di Kota Malang Saat Libur 1 Muharram 1447 H di Stasiun Malang dan Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Masih berlaku, Manfaatkan Untuk Berlibur

7.968 Penumpang KA Liburan di Kota Malang Saat Libur 1 Muharram 1447 H di Stasiun Malang dan Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Masih berlaku, Manfaatkan Untuk Berlibur

29/06/2025
Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi

Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi

29/06/2025
Kenapa Software Akuntansi Cloud Wajib Dimiliki Setiap Pebisnis Modern

Kenapa Software Akuntansi Cloud Wajib Dimiliki Setiap Pebisnis Modern

29/06/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Inilah Alasan Kenapa Kamu Sulit Menabung

Inilah Alasan Kenapa Kamu Sulit Menabung

29/06/2025
7.968 Penumpang KA Liburan di Kota Malang Saat Libur 1 Muharram 1447 H di Stasiun Malang dan Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Masih berlaku, Manfaatkan Untuk Berlibur

7.968 Penumpang KA Liburan di Kota Malang Saat Libur 1 Muharram 1447 H di Stasiun Malang dan Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Masih berlaku, Manfaatkan Untuk Berlibur

29/06/2025
Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi

Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi

29/06/2025
Kenapa Software Akuntansi Cloud Wajib Dimiliki Setiap Pebisnis Modern

Kenapa Software Akuntansi Cloud Wajib Dimiliki Setiap Pebisnis Modern

29/06/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur
Editorial

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur

02/06/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu