Samarinda, Borneoupdate.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memperjelas regulasi resmi terkait penyelenggaraan Sekolah Garuda 2025. Langkah ini muncul setelah SMA Negeri 10 Samarinda ditetapkan sebagai salah satu sekolah yang mengemban status tersebut. Namun tanpa diiringi dengan dasar hukum yang jelas.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tidak adanya regulasi khusus yang mengatur program Sekolah Garuda. Ia menilai ketidak jelasan ini dapat memunculkan ketimpangan pelaksanaan di lapangan dan menyulitkan pengawasan anggaran maupun kebijakan pendidikan di tingkat daerah.
“Hingga saat ini kami belum menerima satu pun dokumen regulasi resmi terkait Sekolah Garuda 2025. Tanpa payung hukum yang sah, bagaimana mungkin sekolah-sekolah menjalankan program tersebut secara akuntabel dan terukur,” ujarnya, Jumat (04/07).
Agusriansyah mengatakan penunjukan SMA Negeri 10 Samarinda sebagai Sekolah Garuda tidak disertai informasi menyeluruh kepada DPRD. Kondisi itu membuat Komisi IV juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Sekolah Garuda. Karena kebijakan ini belum jelas diketahui publik. Apakah murni kebijakan pusat, bagian dari kerja sama dengan pihak swasta, atau program yang didorong pemerintah daerah.
“Kami mendukung inovasi pendidikan, tapi prosesnya harus transparan dan memiliki legalitas yang kuat. Jangan sampai hanya sekadar proyek branding tanpa arah jelas Jika memang ini program unggulan nasional, maka pemerintah pusat harus segera menerbitkan regulasi resminya,” jelasnya.
Menurut Agusriansyah ketidak jelasan ini berpotensi membingungkan para pemangku kepentingan pendidikan. Termasuk kepala sekolah dan guru. DPRD tentu menyoroti aspek pendanaan yang belum terurai secara transparan. Ia mempertanyakan asal sumber dana operasional Sekolah Garuda.
“Apa sekolah ini memperoleh anggaran khusus atau hanya mengandalkan dana BOS reguler dan APBD. Kalau tanpa kejelasan anggaran, sekolah bisa terbebani target tanpa sumber daya yang cukup,” tuturnya lagi.
Di sisi lain, tambah Agusriansyah, pihaknya siap mendukung sepenuhnya kebijakan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Selama prosesnya mengedepankan prinsip legalitas, transparansi dan partisipasi publik. Sehingga Sekolah Garuda memenuhi seluruh aspek hukum dan teknisnya dari pihak berwenang. (Adv/SAN)
















Discussion about this post