Samarinda, Borneoupdate.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memberikan dukungan atas percepatan pelaksanaan program bantuan pendidikan gratispol. Pasalnya program ini menjadi harapan besar bagi banyak pihak. Meski regulasinya masih menunggu asistensi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahry, menjelaskan hingga kini Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaan gratispol masih dalam tahap asistensi. Di sisi lain Pemprov Kaltim resmi mempercepat pelaksanaan di lapangan. Otomatis sebagian masyarakat tentu mempertanyakan kejelasan aturannya.
“Kami memahami antusiasme masyarakat, terutama calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Namun, kami minta semua pihak bersabar karena Pergub-nya masih dalam proses asistensi di Kemendagri,” ujarnya, Jumat (04/07).
Sarkowy mengatakan Komisi IV terus memantau perkembangan regulasi tersebut dan berkomitmen mendorong agar program bisa segera terealisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa proses perumusan kebijakan publik harus memenuhi standar hukum dan administrasi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sebuah kebijakan harus berjalan dengan landasan hukum yang kuat. Agar tidak timbul persoalan dalam akuntabilitas anggaran dan mekanisme penyaluran bantuan. Tapi memang APBD Kaltim 2025 penyusunannya sesuai proyeksi gubernur sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Sarkowy untuk tahap awal, program ini akan menyasar mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, mahasiswa yang saat ini sudah aktif di perguruan tinggi baru akan memperoleh akses bantuan melalui alokasi anggaran tahun 2026. Keputusan ini diambil agar pelaksanaan awal program dapat terfokus dan terukur.
“Program gratispol merupakan upaya meringankan beban biaya kuliah. Kita mulai dari mahasiswa baru agar sistem bisa dibangun dengan rapi dulu. Tahun 2026, kita akan perluas cakupan ke mahasiswa aktif. Ini soal manajemen anggaran dan kesiapan sistem,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tambah Sarkowy, Komisi IV juga mendorong Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) untuk mempercepat koordinasi lintas instansi. Agar tidak terjadi hambatan birokrasi dalam penyusunan teknis realisasi bantuan. Sehingga calon penerima bantuan bisa mulai mempersiapkan dokumen pelengkap. Mulai dari KTP, KK, surat keterangan tidak mampu serta surat keterangan lulus dari perguruan tinggi tujuan. (Adv/SAN)
















Discussion about this post