Balikpapan, Borneoupdate.com – Seiring dengan kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan perkantoran yang terus meningkat, Pemerintah Kota Balikpapan melakukan karantina terhadap perkantoran pemerintah selama sepekan ke depan. Dalam kebijakan tersebut, ada tujuh satuan kerja yang mengalami penutupan kegiatan. Yakni tiga satuan kerja yang berkantor di gedung gabungan dinas, sekretariat daerah, dinas kominfo, dinas perhubungan serta dinas pertanahan dan penataan ruang.
Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan penutupan terhitung pada tanggal 10 hingga 15 Agustus 2020. Dimana kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kantor pemerintahan. Adapun pembukaan kembali dijadwalkan pada tanggal 18 Agustus mendatang.
“Jadi mulai senin ini, PNS kembali melakukan pekerjaan dari rumah mereka (WFH). Perkiraan saat ini kita memasuki gelombang kedua corona. Cukup banyak setiap harinya penambahan pasien terkonfirmasi positif. Bahkan ada kolega kita kepala dinas yang positif juga,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/08) siang.
Meski begitu, Rahmad memastikan WFH tidak akan berpengaruh pada kinerja PNS yang bertugas di satuan kerja yang ditutup sementara ini. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Karena meski tanpa ada tatap muka, pelayanan bisa dilakukan secara online. Mengingat virus Covid 19 tidak dapat dihindari semua orang. Namun sebagai langkah antisipasi untuk terpapar dari virus Covid 19 dengan mengikuti perilaku hidup sehat diutamakan dengan menggunakan masker, berada dirumah saja dan mencuci tangan.
“Khusus kegiatan yang sudah terjadwalkan dan tidak ditunda maka tetap dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan pelaksanaan tugas oleh pegawai dinas perhubungan diatur dengan memperhatikan kesehatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah dan unit kerja satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kesehatan pegawai. Termasuk segera melapor ke Satgas Covid-19 jika terdapat pegawai yang terindikasi positif atau melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Menurut Rahmad seluruh satuan kerja harus secara masif mengkampanyekan kepatuhan penerapan protokol Covid-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta pengukuran suhu tubuh terhadap PNS maupun terhadap pengunjung yang masuk ke perkantoran pemerintah.
“Sementara ini yang bisa kita lakukan mencegah terpapar covid. Apalagi semua orang berpotensi terkena virus tersebut. Jadi kami harapkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menjadikan budaya sehat setiap hari,” tuturnya.
Mengenai pembukaan kembali perkantoran pemerintah yang dijadwalkan pada 18 Agustus mendatang, Rahmad memastikan tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Bahkan PNS yang berkantor juga akan dibatasi dengan komposisi 50% pada setiap unit kerja secara bergantian. “Saat dibuka kembali nanti yang bisa masuk hanya 50%. Komposisi itu berlaku di tiap unit kerja dengan tetap pakai protokol Covid-19,” tutupnya. (FAD)
















Discussion about this post