SAMARINDA. borneoupdate.com, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset gedung SMA Negeri 10 Samarinda.
Ia menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk menunda eksekusi atas aset yang telah sah dinyatakan milik Pemprov.
Desakan tersebut disampaikan Hasanuddin usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (19/5/2025) yang membahas permohonan eksekusi atas putusan kasasi MA. Putusan tersebut telah inkracht sejak 9 Februari 2023 dan menguatkan status gedung yang berlokasi di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, sebagai aset sah milik pemerintah daerah.
“Putusan MA sudah inkracht. Artinya tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Pemerintah harus patuh pada hukum,” tegas Hamas, biasa Hasanuddin disapa.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan lagi soal sengketa, melainkan soal pelaksanaan hukum atas aset seluas 12 hektare yang telah diputuskan sebagai milik Pemprov Kaltim. Karena itu, ia mendorong Gubernur Kaltim untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan.
“Dengan semangat program gubernur yang baru, gaspol dan gratis pol, saya kira ini momentum yang tepat untuk menegakkan hukum dan menata kembali pemanfaatan aset,” ujarnya.
Hamas menambahkan, apabila Yayasan Melati memiliki bukti hukum seperti surat hibah yang sah, mereka dipersilakan menyampaikan dokumen tersebut secara resmi. DPRD Kaltim siap memfasilitasi dan membuka ruang mediasi.
“Kalau memang ada bukti hibah, silakan diajukan. Kami DPRD Kaltim siap memfasilitasi dan menampung itu. Bisa kita adakan mediasi ulang,” ungkapnya.
Namun, hingga kini, ia menyatakan belum ada satu pun dokumen sah yang menunjukkan bahwa aset tersebut pernah dihibahkan kepada pihak yayasan.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan teknis, seperti pemindahan kegiatan belajar mengajar (KBM), bisa dibicarakan kemudian. Yang utama saat ini adalah menjalankan putusan hukum.
“Yang penting sekarang laksanakan dulu putusan pengadilan. Urusan teknis bisa kita duduk bersama untuk mencari solusi,” pungkasnya.(adv-dprd kaltim)
Discussion about this post