SAMARINDA – borneoupdate.com, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa Royal Suite Hotel Balikpapan, rabu 21 may 2025, yang dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Evaluasi ini dinilai mendesak karena kerja sama tersebut tidak melalui proses verifikasi dan persetujuan DPRD sebagaimana diwajibkan dalam kerangka hukum pengelolaan barang milik daerah.
“Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah harus memperoleh persetujuan legislatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tanpa mekanisme tersebut, legalitasnya lemah dan rawan dipersoalkan,” tegas Hasanuddin dalam keterangannya, kemaren.
Masalah ini mencuat kembali setelah diketahui bahwa PT TBI tidak memenuhi kewajiban finansial berupa kontribusi tetap ke kas daerah sejak tahun kedua kontrak berjalan. Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai tunggakan kontribusi tercatat telah mencapai Rp4,8 miliar.
Hasanuddin menilai bahwa hal ini tidak hanya mencerminkan lemahnya aspek pengawasan, tetapi juga mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
“Jika pengelola tidak melaksanakan kewajiban kontraktual, melakukan penyimpangan fungsi, bahkan melanggar ketentuan perizinan, maka Pemprov berkewajiban untuk segera mengambil langkah korektif yang tegas. Ini menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan,” ujar Hasanuddin yang akrab disapa Hamas.
Lebih jauh, Hasanuddin menyoroti indikasi penyimpangan pemanfaatan aset, seperti alih fungsi kamar menjadi tempat hiburan dewasa dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia menyatakan bahwa aspek ini harus menjadi perhatian serius, karena menyangkut norma pemanfaatan aset pemerintah yang seharusnya menunjang pelayanan publik dan kepentingan umum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Kaltim akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh bentuk kerja sama pengelolaan aset milik daerah. Hasanuddin menegaskan bahwa ke depan, tidak boleh ada lagi perjanjian yang dilakukan tanpa transparansi dan keterlibatan unsur pengawasan legislatif.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola aset di lingkungan Pemprov Kaltim. Semua skema kerja sama harus berbasis prinsip good governance: transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” tutupnya.(adv-dprd kaltim/sd)
Discussion about this post