Borneoupdate.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), yang merupakan operator Wilayah Kerja Mahakam yang bekerja dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan, berhasil menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (26/8/20).
PHM menerima penghargaan “Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap” yang diberikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri dan diterima oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
KPK menilai PHM sebagai perusahaan migas telah mampu menjalankan praktik baik dalam menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Kami sangat bangga menerima penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus mempertahankan praktik baik yang sudah berjalan selama ini. Apalagi PHM merupakan satu dari 17 Perusahaan migas yang telah menerapkan SMAP,” ungkap Dwi Soetjipto.
Sementara itu, Pjs General Manager PHM, Sunaryanto, menyambut dengan bangga pemberian penghargaan Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap kepada PHM. Perusahaan migas ini diberi kesempatan untuk membagikan pengalaman implementasi SMAP di perusahaan.
Sunaryanto mengatakan penerapan SMAP dilandasi kesadaran bahwa PHM yang diberikan amanah mengelola operasi produksi minyak dan gas bumi nasional secara konsisten memerlukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Termasuk, setiap pekerja PHM punya tanggung jawab yang sama untuk membuat perusahaan berintegritas,” katanya.
Penerapan SMAP di PHM telah tersertifikasi melalui ISO 37001:2016. Standarisasi prosedur ini merupakan bentuk pemenuhan Surat Edaran Kementerian BUMN No SE-2/MBU/07/2019 dan Surat SKK MIGAS No.0989/SKKMA0000/2018/S0 yang mengimbau kepada semua BUMN dan KKKS untuk mengambil langkah-langkah anti penyuapan.
Bagi PHM implementasi ISO 37001 SMAP merupakan wujud kepatuhan dalam menjalankan bisnis yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus melengkapi program kepatuhan yang selama ini telah dijalankan.(YA)
Discussion about this post