Samarinda, Borneoupdate.com – DPRD Kalimantan Timur resmi membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis bagi masyarakat. Keputusan itu berdasarkan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Senin (21/07).
Dua raperda yang masuk pembahasan adalah Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPRD menilai, keduanya menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan daerah lebih terarah dan mampu menjawab tantangan zaman.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan pembentukan pansus bukan hanya formalitas. Melainkan komitmen nyata DPRD untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Agar kebijakan daerah tidak hanya berpijak pada kepentingan jangka pendek, melainkan juga menjamin keberlanjutan pembangunan Kaltim ke depan.
“Kami ingin perda yang lahir dari DPRD Kaltim bukan sekadar aturan di atas kertas. Perda harus bisa menjawab kebutuhan daerah, berpihak pada kesejahteraan, dan mendorong kemajuan masyarakat,” ujarnya.
Hasanuddin menilai dua raperda tersebut memiliki urgensi tinggi. Bidang pendidikan, kata dia, menyangkut masa depan generasi muda yang harus dipersiapkan menghadapi persaingan global. Sementara raperda tentang lingkungan hidup, ia nilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam Kaltim yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.
“Pendidikan yang berkualitas akan melahirkan generasi berdaya saing. Sementara lingkungan hidup yang terjaga akan memastikan pembangunan tidak mengorbankan masa depan anak cucu kita. Inilah yang akan kami kawal melalui pansus,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin setiap pansus akan bekerja secara detail, melakukan kajian akademis, serta menyerap masukan dari masyarakat. Ia memastikan proses pembahasan tidak akan terlepas dari prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Di mana DPRD Kaltim menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang hadir untuk rakyat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pansus akan membuka ruang dialog dengan pakar, akademisi, dan masyarakat. Aspirasi mereka akan menjadi bahan penting agar perda benar-benar berpihak pada rakyat,” tuturnya lagi.
Dalam rapat tersebut, tambah Hasanuddin, DPRD juga menetapkan nama-nama anggota yang akan mengisi masing-masing pansus. Mereka ditugaskan untuk bekerja secara intensif dalam kurun waktu yang telah ditentukan, sebelum akhirnya melaporkan hasil pembahasan kembali ke paripurna.
“Kami ingin perda yang dihasilkan menjadi payung hukum yang kokoh. Payung hukum yang tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga memastikan tanggung jawab pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Adv/ANA)
Discussion about this post