Samarinda, Borneoupdate.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmen memperkuat regulasi daerah dengan merevisi tiga peraturan daerah (perda) strategis. Upaya itu ditunjukkan melalui konsultasi langsung ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/07).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyebut tiga perda yang masuk tahap revisi, yaitu Perda Sungai Mahakam, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Perda Penanggulangan Bencana Daerah.
“Kami ingin memastikan revisi perda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus sejalan dengan regulasi nasional. Karena itu, konsultasi ke Kemendagri menjadi langkah penting agar tidak ada pasal yang bertentangan,” ujarnya.
Husni menjelaskan, Perda Sungai Mahakam menjadi salah satu fokus utama. Sungai terbesar di Kaltim itu memiliki peran vital, baik sebagai jalur transportasi, sumber air, hingga habitat ekosistem perairan. penguatan regulasi Sungai Mahakam akan berdampak langsung pada masyarakat.
“Selama ini banyak persoalan muncul, mulai dari pencemaran, alih fungsi bantaran, hingga konflik kepentingan pemanfaatan. Revisi perda ini diharapkan memberi aturan yang lebih tegas dan solutif,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Husni, revisi juga menyasar Perda TJSL. Ia menilai regulasi lama belum mampu menjawab tuntutan keadilan sosial di tengah maraknya investasi. Ia menekankan perlunya aturan transparan agar program TJSL tidak hanya formalitas. Apalagi TJSL merupakan bentuk keadilan sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Banyak perusahaan beroperasi di Kaltim, tetapi kontribusi sosialnya ke masyarakat belum merata. Revisi perda ini memastikan setiap perusahaan wajib memberi manfaat yang nyata. Kami ingin masyarakat merasakan hasil dari keberadaan investasi di daerah mereka,” ucapnya.
Perda ketiga yang masuk tahap revisi adalah Perda Penanggulangan Bencana Daerah. Menurut Husni, Kaltim sebagai wilayah dengan potensi bencana banjir, longsor dan kebakaran hutan, memerlukan regulasi yang lebih komprehensif. Khususnya mitigasi dan penanganan di lapangan sebagai bentuk perlindungan.
“Kita sering menghadapi banjir besar, terutama di Samarinda dan sekitarnya. Kalau perda penanggulangan bencana diperkuat, maka mitigasi bisa lebih terencana, dan penanganan di lapangan lebih efektif. Kan bencana bisa datang kapan saja,” tuturnya.
Dalam kunjungan ke Kemendagri, tambah Husni, Bapemperda DPRD Kaltim mendiskusikan sejumlah pasal yang dianggap perlu sinkronisasi. Ia menyebut pihaknya mendapat arahan teknis agar revisi perda tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional. Karena ketiga perda tersebut memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat Kaltim. (Adv/ANA)
















Discussion about this post