Samarinda, Borneoupdate.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan bantuan sosial. Langkah ini menyusul rencana Gubernur Kaltim yang akan menyerahkan penuh pengelolaan CSR kepada Baznas.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan lembaga legislatif wajib mengawal regulasi agar pengalihan kewenangan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru. Secara umum, DPRD menyambut baik rencana tersebut. Asalkan ada kejelasan payung hukum sebagai dasar melaksanakan kebijakan itu.
“Kami mendukung gagasan Gubernur. Namun, harus ada aturan turunan yang jelas agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujarnya usai rapat koordinasi DPRD bersama Baznas di Samarinda, Selasa (12/08).
Menurut Hasanuddin, kejelasan regulasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara Baznas dengan lembaga sosial lain maupun program pemerintah daerah. Maka harus ada dukungan regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Agar pelaksanaan di lapangan bisa sesuai aturan yang berlaku.
“Baznas memang memiliki kapasitas menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial lain. Tetapi ketika CSR perusahaan juga diserahkan, maka akuntabilitas dan transparansi harus dijaga ketat. Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana CSR benar-benar sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hasanuddin, DPRD menilai penguatan kapasitas Baznas juga perlu mendapat perhatian. Mulai dari sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, hingga jaringan kerja sama dengan perusahaan dan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi instrumen nyata untuk pemerataan kesejahteraan rakyat melalui lembaga resmi seperti Baznas.
“Kalau kewenangan bertambah, tentu kapasitas juga harus naik. Jangan sampai Baznas kewalahan. Kalau regulasinya kuat, pelaksanaannya juga akan tertib. Yang paling penting, masyarakat Kaltim merasakan manfaatnya secara langsung,” tuturnya lagi.
Hasanuddin menambahkan rencana penyerahan pengelolaan CSR kepada Baznas ini muncul sebagai upaya pemerintah daerah menertibkan distribusi dana sosial. Terutama pada dana yang selama ini dikelola langsung oleh perusahaan. Melalui sistem baru, dana CSR diharapkan bisa lebih tepat sasaran dan mendukung program pembangunan daerah. (Adv/SAN)
















Discussion about this post