Samarinda, Borneoupdate.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menyerahkan penyelesaian sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah dua kali mediasi yang dipimpin Pemprov Kaltim dan DPRD tidak menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan lembaganya sudah berupaya maksimal menjadi fasilitator. Namun perbedaan pandangan antar wilayah tidak juga menemukan titik temu. Di mana DPRD tidak ingin konflik perbatasan ini berlarut-larut dan menimbulkan dampak sosial di lapangan.
“Kami sudah memediasi dua kali. Sayangnya, Bontang dan Kutim tidak menemukan titik temu. Maka, DPRD menilai penyelesaian lewat jalur konstitusi menjadi pilihan terbaik. Kan mediasi juga dari hasil putusan sela MK,” ujarnya di Samarinda, Senin (11/08).
Hasanuddin menjelaskan engketa tapal batas Bontang–Kutim sudah berlangsung bertahun-tahun. Perselisihan terutama terkait penguasaan wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam dan strategis untuk pengembangan wilayah. Putusan sela dari MK sebelumnya menugaskan pemerintah untuk menjadi mediator. Namun, DPRD Kaltim menilai proses itu tidak efektif jika para pihak tetap bersikukuh pada klaim masing-masing.
“Kalau hanya berdebat tanpa ada ujung, justru masyarakat di perbatasan yang akan dirugikan. Karena itu, biarlah MK yang memutuskan secara adil dan final. MK memang meminta pemerintah menjadi mediator. Tapi realitasnya mediasi tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Hasanuddin menyebut jalur hukum menjadi solusi terakhir yang harus ditempuh. Karena warga tentu berharap penyelesaian cepat agar tidak menimbulkan keresahan. Dari sisi pemerintah daerah, baik Bontang maupun Kutim sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum kuat atas wilayah yang disengketakan. Pemerintah provinsi pun mengakui kesulitan mencari titik temu.
“Kita sudah lihat, ruang dialog buntu. Maka jalur hukum lebih memberikan kepastian. Jangan sampai konflik ini menghambat pembangunan. Warga juga bingung, mau urus administrasi ke mana. Kalau ke Bontang ditolak, ke Kutim juga tidak pasti,” tuturnya.
DPRD Kaltim, tambah Hasanuddin, memastikan akan menghormati setiap putusan MK nanti. Melalui penyerahan ini, sengketa tapal batas Bontang–Kutim kini resmi berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Publik menunggu langkah final lembaga yudikatif tersebut dalam memberikan kepastian hukum atas batas wilayah yang telah lama dipersoalkan.
“Kami berharap keputusan MK nanti dapat diterima semua pihak. Yang penting, jangan sampai masyarakat di perbatasan menjadi korban ketidakpastian. Kasihan mereka sudah lama menunggu kejelasan status itu,” tambahnya. (Adv/SAN)
















Discussion about this post