Samarinda. Borneoupdate.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Selasa (08/09/2020)
Pemanggilan itu dilakukan oleh Bawaslu Samarinda untuk klarifikasi terkait A.B-KWK.
“Kewajiban PPS memberikan AB-KWK kepada PPL tidak dilaksanakan,” Kata
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Daini Rahmat kepada Borneoupdate.com
Lanjut, Deden sapaan akrabnya yang dilanggar oleh PPS adalah PKPU 19 tahun 2019 tidak diberikannya salinan A.B -KWK. Dari klarifikasi semua PPS akan dipelajari.
“Untuk hasinya belum, kami harus melakukan kajian dulu terkait persoalan ini,” jelas mantan aktivis ini
Dia mengaku tidak tahu terkait soal yang ditanyakan karena waktu klarifikasi sedang mengikuti Pleno KPU Samarinda. Dan petugas yang melakukan klarifikasi adalah staf Bawaslu Samarinda
“Aku tadi ikut Pleno di Kota. Jadi petugas yang melakukan klarifikasi tadi adalah staf hukumnya pak Muin. mereka adalah orang-orang yang kami berikan SK tugas untuk mengklarifikasi,” terangnya
Dia menambahkan, pihak akan mempelajari dahulu hasil dari klarifikasi PPS.
“Ya penanganan pelanggaran ini kan kita tiga hari dan ditambah 2 hari maksimalnya. Mungkin akhir minggu ini baru ada hasilnya,” tutupnya.
formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran. (Oke)
Discussion about this post